Pidsus Kejari Jakarta Pusat Rengking III Dalam Penanganan Perkara Se Indonesia.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memdapat rengking III dalam hal  penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2018 untuk Kejaksaan Negeri tipe A di seluruh Indonesia.

Penilaian ini berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R.I, Nomor: B- 2375/F/Fjp/12/2018 perihal penyampaian rangking tolak ukur penilaian kinerja semester I tahun 2018 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Jakpus Kuntadi SH mengatakan“, Ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan bagi keluarga besar Kejari JakartaPusat, dan harus di pertahankan,” katanya kepada wartawan 21 Desember 2018.

“Alhamdulillah peringkat ini menjadi tolak ukur kami kedepan untuk selalu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Penilaian ini untuk kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus periode 1 januari hingga 30 November 2018" tambahnya.

Lanjut Kuntadi, semuanya ini tidak terlepas dari dukungan semua pegawai dan masyarakat yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang diharapkan.

"Terima kasih atas suport pimpinan atas capaian yang diperoleh. Dan kami juga  berterima kasih atas arahan dan petunjuk pimpinan yang telah membimbing dan mensuportnya hingaga kami mendapatkan peringkat III se Indonesia", kata  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Istu Catur Widi Susilo, SH., M.Hum.

Adapun susunan peringkatnya  adalah;

Peringkat I : Kejaksaan Negeri Sidoarjo.Peringkat II : Kejaksaan Negeri Pekanbaru.Peringkat III : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,  . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.