Penyaluran Zis Tahap-III Tahun 2018 Meningkat Rp 2 Milyar Lebih.

BIREUEN, BERITA-ONE.COM-Penyaluran Zis ( Zakat,Infaq dan Sedaqah) tahap - IIII yang dilakukan Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun 2018,meningkat dari tahun sebelumnya Rp 2 milyar lebih

Dari data yang dihimpun Media Berita-One.com kamis kemarin(27/12/2018) dari pihak Bairmtul Mal Bireuen,tercatat si penerima Zakat dan Infak pada tahun ini sampai dengan 30 Nopember 2018 sudah tercatat Rp.11,5 Milyar. Sedangkan pada tahun 2017 lalu Rp.9,5 Milyar, artinya sudah bertambah Rp 2 Milyar belum termasuk penerimaan bulan Desember 2018.

Penyaluran ZIS tahap-III ini bertepatan dengan suasana memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW diseluruh Kabupaten Bireuen, maka tema yang diusung kali ini adalah “Jadikan Semangat Maulid Untuk Berbagi Kepada Sesama, Sebagai Wujud Kepedulian Pemerintah Berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW”. Dengan tema ini Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Baitul Mal pada tahap ke III menyalurkan ZIS kepada 7.310 orang dengan jumlah dana sebesar Rp.3.762.249.000.

Namun yang kami undang hari ini hanya 400 orang fakir miskin sesuai kapasitas aula yang kita miliki. Selebihnya ada yang sudah kita salurkan tunai kepada Mustahik, ada bantuan barang dan jasa dan ada juga yang ditranfer ke rekening penerima manfaat masing - masing.

Disisi lain Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh sendiri pada akhir tahun 2018 telah melakukan penyesuaian nishab zakat penghasilan (profesi) berdasarkan pertimbangan harga emas murni rata-rata per gram Rp. 580.000.- sehingga ditetapkan nishab zakat yang baru dengan perhitungan; Nishab Zakat Penghasilan setahun 94 gram emas x Rp. 580.000.- = Rp. 54.520.000.- maka batas penghasilan kena zakat per bulan adalah 1/12 x54.520.000.- = Rp. 4.543.333 dan dibulatkan menjadi Rp. 4.550.000.-
Atas pertimbangan dimaksud kepada seluruh kepala unit kerja kedepan agar melakukan pemotongan zakat sesuai nisab zakat yang baru minimal gaji Rp.4.550.000.- wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % sedangkan sebelumnya batas minimal gaji Rp. 3.800.000.-

Adapun PNS/Pejabat/Karyawan yang penghasilan per bulan di bawah Rp.4.550.000,- dikenakan pemotongan infak sebesar 1 %. Dan setiap pencairan dana oleh rekanan yang mendapat pekerjaan dari pemerintah dikenakan Infak ,mudah-mudahan diberikan keberkatan harta dan dimudahkan rezeki kepada orang-orang yang telah mempercayai kami di Baitul Mal sebagai amil zakat, dan kepada penerima hendaknya selalu meningkatkan ibadah kepada Allah dan berdoa semoga bantuan yang duterima mendapat berkah ilahi. Dan bagi yang belum menerima pada tahun ini insyaallah akan menjadi perioritas pada tahun depan.

Dan bagi yang belum menyalurkan ZIS,diharapkan bisa melalui Baitul Mal Bireuen,dengan penuh haran semoga mendapat hidayah dari Allah sehingga target penerimaan ZIS tahun 2019 pada Baitul Mal kita harapkan bisa mencapai 15 Milyar. 0,5 % dari nilai pekerjaan di atas Rp.50.000.000,disesuaikan sesuai dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengelolaan zakat, Infak, Shadakah dan Harta Agama Lainnya.

Pelaksanaan kegiatan penyaluran ZIS didasari juga dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadakah dan Harta Agama Lainnya
Surat Keputusan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Bireuen Nomor 79 Tahun 2018 Tanggal 2 Desember 2018 Tentang Penetapan Anggaran Penyaluran Zakat, Infaq dan shadaqah Tahap–III Pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen.

Sementara Penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Agustus s.d Nopember 2018).
Penerimaan Zakat : Rp. 3.690.255.598,-
Penerimaan Infaq : Rp. 1.040.523.017,-
Jumlah : Rp. 4.730.778.615,-

Penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Bantuan Hak Fakir Uzur untuk 165 orang: Rp. 198.000.000,Bantuan Hak Miskin untuk 291 orang pada UPZ Kecamatan: Rp.149.220.000,Bantuan Hak Miskin untuk 700 orang yang mengajukan Permohonan Pada Baitul Mal: Rp. 350.000.000,Bantuan Keuangan untuk 500 Santri Miskin: Rp.375.000.000,-

Bantuan Keuangan untuk 1.556 siswa dari keluarga miskin SD: Rp. 485.197.000,-
Bantuan Keuangan untuk 951 siswa dari keluarga miskin SMP: Rp. 292.765.000,-
Bantuan Keuangan untuk 2113 siswa dari keluarga miskin SMA/SMK:

 Rp650.175.000,Bantuan Keuangan untuk 57 siswa dari keluarga miskin MAN: Rp.17.570.000,Bantuan Keuangan untuk 121 siswa dari keluarga miskin MTsN: Rp.37.300.000,-Bantuan Keuangan untuk 57 siswa dari keluarga miskin MIN: Rp.17.730.000,

Bantuan Keuangan untuk 75 siswa dari keluarga miskin pada sekolah swasta dilingkungan Kementrian Agama: Rp. 23.435.000,Bantuan Fakir Miskin Tuna Netra untuk 85 orang: Rp. 51.000.000,-
Bantuan Pendamping Berobat Ke Luar Daerah untuk 5 orang: Rp. 12.000.000,-Bantuan Hak Muallaf untuk 82 orang jumlah dana Rp. 55.000.000,-

Penyaluran Zakat tahap-III ini untuk 6.761 Mustahik berjumlah Rp. 2.721.892.000,- sisa dana zakat pada Bendahara Umum Daerah (BUD) sampai dengan 30 November 2018 adalah Rp. 968.529.615.- (belum termasuk penerimaan bulan Desember 2018) akan menjadi SILPA/Saldo Awal tahun 2019.

Adapun Penyaluran Infaq sebagai berikut:
Bantuan Biaya pendamping Musibah berobat Fakir Miskin untuk 3 orang: Rp.3.000.000,Bantuan Biaya Transport Musafir untuk 1 orang: Rp. 400.000,-
Bantuan Fakir Miskin di Lingkungan Polres Bireuen: Rp. 15.000.000,-

Bantuan Biaya untuk 23 kegiatan pada Lembaga Organisasi Masyarakat: Rp.22.200.000,Biaya Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sertifikasi Harta Waqaf: Rp. 21.968.000,Biaya Tambahan Atas Kekurangan Anggaran pada 7 kegiatan rutin pada Baitul Mal Rp. 56.270.000,-
Biaya Operasional Penyaluran ZIS untuk 18 kegiatan: Rp. 53.000.000,Bantuan Biaya Operasional (Amil) UPZ untuk 34 UPZ Dinas/Instansi: Rp. 59.830.000,-
Biaya Verifikasi Permohonan Fakir Miskin pada Baitul Mal: Rp. 38.500.000,Biaya Rehab Rumah Fakir Miskin sebanyak 8 unit: Rp. 136.000.000,Biaya Pembangunan Rumah Dhuafa sebanyak 6 unit: Rp.519.189.000,Biaya Pengadaaan 1 unit Brankas pada Baitul Mal 15.000.000,-
Simpanan Dana Abadi sebesar Rp.100.000.000,Jumlah penyaluran dana infak tahap-III ini Rp. 1.040.357.000,- sisa dana infaq pada rekening Baitul Mal sampai dengan 30 November 2018 berjumlah Rp.166.017.

Berdasarkan data yang diterima Media BeritaOne kamis ( 27 /12/ 2018)Jumlah total penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah selama tahun 2018 seluruhnya Rp.11, 518.823.859-. sisa dana zakat dan infak s.d 30 November 2018 Rp.970.614.682.

Biaya pelaksanaan kegiatan penyaluran ZIS tahap III bersumber dari dana zakat, infaq dan shadaqah serta APBK Kabupaten Bireuen tahun 2018 seperti dikatakan,Pj.Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Kabupaten Bireuen Rizwa Sulaiman, S.Ag.dalam sambutanya agenda penyaluran ZIS tahap ZIII Tahun 2018 Kamis ( 27/12/2018) pukul 14.00 Wib di Aula Sekdakab Lama.

Turut hadir dalam kegiatan itu,
Bapak Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bireuen Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Bireuen, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Para Camat dan Para Kepala Sekretariat,
Bapak Pimpinan BUMN/BUMD/Instansi Vertikal dan Pimpinan perbankkan yang ada di Bireuen,Pimpinan Perguruan Tinggi/UPTD Dinas Pendidikan dan Para Kepala Sekolah.

Penyaluran ZIS Tahap III oleh Baitul Mal Bireuen,Dihadiri Bupati Bireuen H.SaifannurS.Sos,Berhubung berhalangan acara tersebut,diwakili Wakil Bupati Bireuen,DR. H. MUZAKKAR A. GANI, SH., M.Si,dalam sambutanya mengatakan,masih dalam suasana memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di seluruh Kabupaten Bireuen, saya mengucap kan selamat memperingati Maulid kepada seluruh kaum muslimin, jadikan semangat Maulid untuk berbagi kepada sesama dan penyaluran zakat hari ini sebagai wujud kepedulian pemerintah berdasarkan Sunnah Rasuluulah SAW.

Selanjutnya ucapan terimakasih sebesar - besarnya,kepada seluruh Unit Pengumpulan Zakat atas partisipasinya dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah yang semakin membaik bersama Baitul Mal Kabupaten Bireuen. Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Baitul Mal yang telah bekerja keras dalam mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shadaqah sehingga acara penyaluran dapat terus terlaksana dengan lancar pada setiap tahapan,Karena masih dalam suasana memperingati Maulid, maka dalam kesempatan ini saya mengajak hadirin semua untuk melihat kilas balik sejarah pengelolaan zakat di zaman Rasulullah SAW,Selain itu juga dari berbagai referensi sering kita baca terdapat perbedaan sejarah di kalangan para sejarawan Islam tentang waktu pensyariatan zakat.

Ada yang menyatakan pada tahun kedua hijrah yang berarti satu tahun sebelum pensyariatan puasa, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa zakat disyariatkan pada tahun ketiga hijrah yakni satu tahun setelah pensyariatan puasa yang disyariatkan satu tahun setelah hijrah. terlepas dari perbedaan pendapat tersebut yang jelas Nabi Muhammad SAW menerima perintah zakat setelah beliau hijrah ke Madinah,Pensyariatan Zakat tampak seiring dengan upaya pembinaan tatanan sosial yang baru dibangun oleh Nabi Muhammad SAW, saat itu setelah beliau berada di Madinah. Sedangkan selama berada di Mekkah pembangunan keislaman hanya berfokus pada bidang aqidah, qashah dan akhlak. Baru pada periode Madinah, Nabi melakukan pembangunan dalam segala bidang, tidak saja dalam bidang aqidah dan akhlak, akan tetapi juga telah memperlihatkan pembangunan Islam dibidang Mu’amalah dengan konteks yang sangat luas dan menyeluruh. termasuk pembangunan ekonomi salah satu tulang punggung bagi pembangunan ummat Islam bahkan ummat manusia secara keseluruhan.Dalam konteks sejarah Nabi Muhammad SAW tercatat membentuk Baitul Mal yang melakukan pengumpulan dan penyaluran (Hendra)

No comments

Powered by Blogger.