Pengusaha Yohanes B Kotjo Yang Suap Anggota DPR Eny Maulani Saragih Dalam Kasus PLTU Riau-1 Dihukum 2,8 tahun

Terdakwa Yohanes B Kotjo.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Lukas Prakoso SH memghukum pengusaha nasional Yohanes B Kotjo selama 2,8 tahun penjara potong tahanan.  Selain itu terdakwa Yohanes juga dihukum  untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

" Menyatakan terdakwa Yohanes secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindaka pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP", kata hakim Kamis 13 Desember 2018.

Lebih lanjut hakim mengatakan ,terdakwa dinyatakan  terbukti melakukan penyuapan sebesar  Rp 4,750 miliar kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham ( sudah ditahan KPK)  terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam pertimbangan hukumnya  majelis hakim menambahkan, pemberian uang oleh Yohanes  kepada Eni terbukti memiliki maksud agar proyek PLTU Riau-1 dikerjakan oleh perusahaannya, Blackgold Natural Resources (BNR).
Terdakwa Yohanes  mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015.

Terdakwa Yohanes melalui   PT Samantaka,
mengirimkan surat ke PT PLN Persero untuk ikut  mengerjakan proyek raksasa  tersebut. Pernyataan melalui  surat yang telah dilayangkan, ternyata tidak  mendapatkan  mendapat tanggalan sebagaimana yang diharapkan.

Maka terdakwa  menemui Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, dan menceritakan permasalahannya. Dan ternyata Serya  Novanto mengutus Eni Maulani Saragih yang menjabat di Komisi VII DPR untuk  mendampingi Yohanes ,  memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir, Direktur PT PLN Persero.

Setelah beberapa pertemuan antara Yohanes, Sofyan Basir, Eni disepakati, perusahaan milil Yohanes ikut serta menggarap proyek PLTU Riau 1 bersamaan dengan anak perusahaan PLN Persero Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).

Langkah  berikutnya terdakwa Yohanes  menggandeng  perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading) sebagai investornya. Dalam kesepakatan Yohanes  dan Chec menyatakan terdakwa  akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta, kata hakim.

Rencananya, komutmen fee tersebut  akan dibagikan kepada sejumlah pihak di antaranya, Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR, USD 1 juta untuk James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sedangkan  Eni Saragih Cs akan mendapatkan komutmen fee tersendiri dari Yohanes sebesar 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU  KPK yang menuntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap putusan ini terdakwa langsung merimanya, sementata JPU menyatakan pikir-pikir.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.