Pembobol Bank Yuhda Bakti Dihukumi 5 Tahun Penjara

Jakarta, BERITA-ONE. COM-Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di ketuai Kartim SH,  menghukum pembobol  Bank Yudha Bakti, Ningsih Suciati SE (66)  selama 5 tahun penjara potong tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 10 milyar.
Dalam amar putusannya majelis hakim memgatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agnes.

Disebutkan, terdakwa Nungsih mantan Direktur Kredit Bank Yudha Bakti  itu   penah juga menjabat sebagai Dirut Bank Of India Indonesia (BOI). JPU  sebelumnya  mendakwanya  melakukan pembobolan terhadap Bank Yudha Bakti hingga badan usaha tersebut  menderita kerugian Rp 62 milyar.

Putusan hakim Kartim SH   ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Agnes yang sebelumnya  mennuntut  Ningsih selama  7 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Terdakwa Ningsih  yang kelahiran Pekalongan Jawa Tengah 1952   tersebut,   selama  ini  tidak dikrangkeng, dan  masih bebas tinggal dirumahnya.

Sambil  menangis menyatakan,  pikir pikir selama 7 hari untuk menyatakan upaya hukum terhadap putusan hakim tetsebut. Karena,  jika tidak banding,  maka secara otomatis JPU  dapat mengeksekusi terdakwa Ningsih  masuk kedalam sel penjara guna  menjalani  hukuman.

Menurut cercatat yang ada, terdakwa Ningsih selain kasus  ini, juga menjadi tersangka pemberian kredit fiktip di Polda Metro Jaya, dan juga di Baresakrim Mabes Polri dalam kejahatan perbankan lainnya, kata sebuah sumber,  Senin kemarin. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.