Pembobol Bank Yuhda Bakti Dihukumi 5 Tahun Penjara
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di ketuai Kartim SH, menghukum pembobol Bank Yudha Bakti, Ningsih Suciati SE (66) selama 5 tahun penjara potong tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 10 milyar.
Dalam amar putusannya majelis hakim memgatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agnes.
Disebutkan, terdakwa Nungsih mantan Direktur Kredit Bank Yudha Bakti itu penah juga menjabat sebagai Dirut Bank Of India Indonesia (BOI). JPU sebelumnya mendakwanya melakukan pembobolan terhadap Bank Yudha Bakti hingga badan usaha tersebut menderita kerugian Rp 62 milyar.
Putusan hakim Kartim SH ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Agnes yang sebelumnya mennuntut Ningsih selama 7 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Terdakwa Ningsih yang kelahiran Pekalongan Jawa Tengah 1952 tersebut, selama ini tidak dikrangkeng, dan masih bebas tinggal dirumahnya.
Sambil menangis menyatakan, pikir pikir selama 7 hari untuk menyatakan upaya hukum terhadap putusan hakim tetsebut. Karena, jika tidak banding, maka secara otomatis JPU dapat mengeksekusi terdakwa Ningsih masuk kedalam sel penjara guna menjalani hukuman.
Sambil menangis menyatakan, pikir pikir selama 7 hari untuk menyatakan upaya hukum terhadap putusan hakim tetsebut. Karena, jika tidak banding, maka secara otomatis JPU dapat mengeksekusi terdakwa Ningsih masuk kedalam sel penjara guna menjalani hukuman.
Menurut cercatat yang ada, terdakwa Ningsih selain kasus ini, juga menjadi tersangka pemberian kredit fiktip di Polda Metro Jaya, dan juga di Baresakrim Mabes Polri dalam kejahatan perbankan lainnya, kata sebuah sumber, Senin kemarin. (SUR).
No comments