Nasib 79 Orang Pengungsi Rohingya Di Bireuen,Terlunta - Lunta.

BIREUN, BERITA-ONE. COM-Nasib 79 orang pengungsi islam rohingya yang terdampar sejak tgl 20 april 2018 di perairan Desa Kuala Raja Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen,hingga akhir tahun 2018 kondisi mereka sangat memprihatinkan,dimana tempat mereka tinggal tidak layak huni.

Selama 7 bulan,pemerintah Kabupaten Bireuen,melalui Dinas Sosial telah melakukan berbagai upaya keras penyelamatan terhadap jiwa mereka dari kelaparan.

Kepada Beritaone jum,at(14/12/2018) Kandinsos Bireuen Ds Murdani,mengatakan setiap bulannya Pemerintah Kabupaten Bireuen, harus menanggung tidak kurang dari Rp 100 juta dengan rinciannya untuk makan mereka minimal Rp 3 juta per hari, biaya air dan listrik rata-rata setiap bulannya mencapai Rp 5-6 juta, belum lagi untuk kebutuhan lainnya termasuk untuk biaya kesehatan dan para petugas di lapangan. 

Meskipun demikian kadinsos BireuenDrs.Murdani  melalui Sekretaris Dinsos Aceh,Evi Riansyah saat berkunjung kebarak pengungsi rohingya asal Myanmar di Bireuen,rabu kemarin (12/12/2018) mengatakan bahwa
dirinya mengaku sangat sedih dan prihatin terhadap kejadian ini,apalagi sudah bertambahnya pengungsi warga Rohingya di Aceh, sebab kondisi seperti ini akan memberatkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota setempat. Baik secara anggaran maupun moral.karena menurutnya tidak ada anggaran khusus untuk mereka.

Disisi lain  Pemerintah Pusat hingga saat ini dinilai tidak perduli terhadap penanganan pengungsi Rohingya sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI.
“Padahal  Dinas Sosial Aceh selama ini sudah berulangkali menyurati kementerian , bahkan Plt Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah juga sudah menyurati kementerian dimaksud,seperti
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Namun surat yang diajukan itu  tidak ada respon dari.mereka terkesan surat yang dikirim Plt Gubernur Aceh tidak berlaku ” hal ini dikatakan  Kepala Dinas Sosial Aceh Drs Alhudri MM melalui Sekretaris Devi Riansyah AKs MSi. 

“Semua kementerian tersebut,kata Devi Riansyah sudah kami datangi dan bertemu langsung,surat pun udah kita berikan kepada mereka.tetapi sampai detik  ini belum ada respon . Kita tentu  sangat menyayangkan ketidak perdulian seperti ini,padahal kata Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah didampinngi  Kadinsos Bireuen, Drs.Murdani juga mejelaskan, dalam aturan penanganan masyarakat luar negeri yang terdampar di suatu negara seperti warga Rohingya yang terdampar diAceh,merupakan tanggung jawab adalah Kementerian Hukum dan HAM melalui Keimigrasian atau IOM sebagai organisasi internasional yang menangani pengungsi. Tapi pemerintah pusat hingga akhir tahun 2018 terkesan tutup mata ( LepasTanggung Jawab) begitu juga IOM setelah tiga bulan mau menangani kemudian melarikan diri,tampa alasan apapun.

“Sementara kita pemerintah Aceh ,Kabupaten /Kota sebenarnya tidak punya kewenangan apapun dalam penaganan para pengungsi Rohingya Apalagi kita tidak ada dana khusus untuk pembiayaan makan dan kebutuhan mereka lainya Jika pun ada, itu hanya karena tuntutan kemanusiaan. 

Terkait wacana pemindahan warga Rohingya dari Bireuen ke Liposos Langsa, namun hal itu tetap harus menjadi tanggung jawab Imigrasi, bukan Pemerintah Aceh ataupun kabupaten/kota. 

“Kita tetap mendesak pemerintah pusat segera bertindak secara cepat  dan merespon surat yang telah kita berikan,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Bireuen,Drs. Murdani juga berharap agar pemerintah pusat tidak lagi tinggal diam dan ( tutup Mata) .( Hendra).

No comments

Powered by Blogger.