Mencari Keadilan Herawati Korban Penganiayaan Minta Bantuan Kuasa Hukum


MUBA, BERITA-ONE.COM- Dugaan Korban Penganiayaan dan Penganiayaan berat berencana Herawati Bin Edison (36) warga Dusun II Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Herawati mencoba mencari keadilan dengan mendatangi Kantor Hukum Dodi IK&Rekan, bermaksud meminta Bantuan Hukum perihal peristiwa diduga tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dideritanya, didampingi suaminya Darmadi Minggu 30/12 /2018.

Kronologis kejadian, Herawati Korban pembacokan oleh pelaku diduga berinisial IZ, kejadian Selasa 11/12 di Desa Lais. Pelaku membawa senjata tajam jenis parang panjang dan menemui korban di Jalan Spora Desa Lais dan pelaku langsung mengibaskan parang panjang kepada korban hingga mengenai lengan kanan, lengan kiri, tangan kanan, jari kanan, pinggang kiri dan anggota tubuh lainnya, kemudian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Lais dan kerumah Sakit RSUD Sekayu.

Akibat kejadian tersebut Korban diduga mengalami luka robek dilengan kanan sejumlah 19 jahitan, jari jari tangan 16 jahitan, lengan kiri lecet dan memar 10 cm, pinggang kiri lecet dan memar, hingga ke bagian payudara korban lecet dan memar serta anggota tubuh lainnya.
“Saya nih korban penganiayaan, anggota tubuh saya dibacok, dikapak pakai parang panjang oleh pelaku, sampai sekarang sudah 19 hari tangan saya di bagian jari jari tidak bisa digerakkan, menanda tangan surat kuasa lagi tidak bisa, dan anggota tubuh yang terkena bacok masih nyeri mengeluarkan darah dan masih mengalami sakit,” kata Herawati.

Masih Katanya “Saya mencari keadilan, saya tidak terima saya diperlakukan seperti ini, karena saya tidak ada salah sama sekali sama Pelaku” jelas Hera sambil menangis. Lebih lanjut, “Berawal dari Istri Pelaku ES berbuat gosip atau menuduh saya dan adik adik saya selingkuh, dan Istri Pelaku menuduh saya iri dengki kepada dirinya, namun saya tidak pernah berbuat demikian, dan saya tidak tahu apa yang disampaikan istri pelaku terhadap pelaku, sehingga saya di perlakukan seperti hewan oleh pelaku dan sampai sekarang tidak ada kabar berita dari polsek lais mengenai laporan,”beber Hera.

Ketika di hubungi awak media, Kuasa Hukum Korban Advokat Dodi didampingi Advokat Sihite, Advokat Hendra dan Advokat Syarip, membenarkan bahwasannya kantornya di datangi Herawati dan meminta bantuan atas kasus penganiayaan yang dialaminya.
“Memang benar hari ini Minggu 30/12 di Kantor Hukum Dodi IK&Rekan telah didatangi Korban Penganiayaan bernama Herawati Bin Edison warga Dusun II Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, adapun sebagai korban Dugaan tindak pidana penganiayaan dan Penganiayaan berat dan serta penganiayaan Berat Berencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 dan 354 ayat 1 dan serta 355 ayat 1 seperti yang tertuang dalam surat kuasa khusus tertanggal 30 Desember 2018,”ujar Advokat Dodi.

Di tambahkannya, “Korban sudah melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke Polsek Lais dengan LP Nomor:LP/B142/XII/2018/Sumsel/Muba/Sek Lais, tertanggal 11 Desember 2018 diterima Ps. Ka SPKT II U.b Ka Jaga KM. Ahmad Arif, S.H. Pangkat Brigpol NRP.87100865., saksi-saksi sudah diperiksa, sudah di Visum di Puskesmas dan RSUD Sekayu, kami kuasa hukum korban segera mungkin akan mempertanyakan perihal yang menimpah klien kami kepada Kapolsek dan jajaran Polsek Lais yang berwenang, agar ditindaklanjuti laporan klien kami, ini pidana murni, seharusnya tanpa membuat pengaduan, pelaku sudah bisa ditangkap, apalagi lebih kurang 30 menit setelah pembacokan, anggota polsek datang ke TKP, siapapun pelakunya, tolong ditangkap, dan kami akan sampaikan ke Ibu Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel untuk membantu Polsek lais dalam menangkap pelaku, klien kami dan keluarganya dapat info bahwa pelaku berkeliaran di Desa Lais, kami yakin dan percaya bahwa pelaku segera ditangkap dan diproses untuk di adili,” tegas Advokat Dodi.

Kemudian Advokat Sihite menambahkan bahwasannya, “Korban mengalami penganiayaan berat berencana, seharusnya penyidik dan jajaran lebih serius menangani pekara ini, segera tangkap pelaku, apalagi sudah 19 hari setelah kejadian peristiwa pidana tersebut, selembar suratpun seperti SP2HP belum dikirim ke korban, wajar kalau korban merasa perkaranya tidak ditindaklanjuti, kami akan segera menghubungi penyidiknya, semoga segera ditindaklanjuti sehingga korban tidak perlu melapor ke Propam Polda Sumsel,” jelas Advokad Sihite. Ketika dikonfirmasi awak media , Minggu 30/12/18. Kepolisian Resort Musi Banyuasin melalui Kepolisian Sektor Lais, Akp Edy Siregar SH, mengatakan bahwasannya Kasus tersebut Masih dalam proses. “Kasus tersebut masih kita proses dan untuk yang,diduga pelaku masih kita upayakan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan untuk kita lakukan penangkapan,”tandanya (TIM)

No comments

Powered by Blogger.