Memprihatinkan Pengungsi Islam Rohingya Asal Myanmar Di Bireuen,Tidur Beralas Tikar


BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Sebanyak 79 pengungsi Islam asal Myanmar yang ditampung 7 bulan oleh pemerintah Kabupaten Bireuen,melalui Dinas Sosial disalah satu gedung pemerintahaan ( SKB),hingga akhir tahaun 2018 hidup mereka sangat memprihatinkan,dimana tempat tidur mereka diruang terbuka ber alas tikar,walaupun demikian Pemerintah Kabupaten Bireuen sudah berupaya keras memberikan yang terbaik untuk mereka demi tanggung jawab kemanusiaan.

Kadinsos Bireuen, Drs.Murdani didampingi Sekretaris Dinsos Aceh Evi Riansyah kepada Beritaone sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ,Pemerintah Kabupaten Bireuen,hari ini telah menanggung tidak kurang dari Rp 100 juta dengan rinciannya untuk makan mereka minimal Rp 3 juta per hari, biaya air dan listrik rata-rata setiap bulannya mencapai Rp 5-6 juta, belum lagi untuk kebutuhan lainnya termasuk untuk biaya kesehatan dan para petugas di lapangan,

Kondisi seperti ini sebenarnya memberatkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota setempat. Baik secara anggaran maupun moral.karena menurutnya tidak ada angaran khusus untuk kepentingan ini,seharusnya " KataDrs.Murdani yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Pusat Dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sesuai dengan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016,Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri ,Pasal 2 (1) Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional,(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasiinternasional dibidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.Pasal 3
Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 4
(1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.

Terkait dengan keberadaan 79 orang pengungsi rohingya di Kabupaten Bireuen, 
Dinas Sosial Aceh dan Plt Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah sudah menyurati langsung pihak kementerian,tapi surat itu
belum direspon hingga hari ini,seolah - olah mereka lari dari tanggung jawab. kementerian.

Sementara sekretaris Dinas Sosial Aceh  Evi Riansyah sangat menyayangkan ketidakperdulian seperti ini,dalam aturan penanganan masyarakat luar negeri yang terdampar di suatu negara seperti warga Rohingya yang terdampar diAceh,kita pemerintah Aceh ,Kabupaten /Kota sebenarnya tidak punya kewenangan apapun dalam penaganan para pengungsi Rohingya Apalagi kita tidak ada dana khusus untuk pembiayaan makan dan kebutuhan mereka lainya Jika pun ada, itu hanya karena tuntutan kemanusiaan( Hendra).

No comments

Powered by Blogger.