Mantan Pemilik Bank Summa, Erward Seky Soeryadjaja Dituntut Hukuman 18,5 Tahun Penjara.

Terdakwa Edward Seky Soejadjaja.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinilai terbukti melakukan korupsi, mantan pemilik bank Summa,  Edward Seky Soerjadjaja dituntut hukuman selama 18,5 tahun penjara. Hal ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Agung Faisal SH di pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 3 Desember 2018.

Selain itu, JPU juga  menuntut agar terdakwa Edward membayar uang denda Rp  1 milyar subsider 5 bulan  kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar yang dikorupsi,  yaitu Rp 599 milyar lebih dalam waktu 1 bulan setelah putusan  ini punyai kekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan,  harta kekayaannya disita dan dilelang,  uangnya digunakan  untuk  menutupi kerugian negara tersebut. Bila masih belum mencukupi juga, diganti dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

Menurut JPU Faisal, terdakwa Edward secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi  seperti dalam dakwan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang memberatkan  bagi terdakwa, perbuatannya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kurupsi. Yang meringankan, terdakwa sopan, punya tanggugan keluarga dan belum pernah dihukum.

JPU Faisal SH
Menanggapi tuntutan ini Edwar mengatakan, " Tuntan ini terlalu dipaksakan, masak M. Helmy Kamal Lubis saja, hanya dituntut 7 tahun penjara, masak saya demikian berat. Ini tidak adil dan sangat  dipaksakan", katanya kepada wartawan usai sidang.

Sidang oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso SH ditunda sampai 7 Desember mendatang untuk memberikan kesempat kepada terdakwa ataupun penesehat hukumnya melakukan pembelaan/pledoi.

Kasus ini bermula saat Edward yang merupakan direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Ortus Holding Ltd, berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis (dihukum 7 tahun)  pada pertengahan 2014.

Perkenalan itu berlanjut dengan kesepakatan bisnis berupa permintaan agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Akhirnya, Helmi pun melakukan pembelian saham SUGI  lewat PT Millenium Danatama Sekuritas.

Namun belakangan, Badan Pemerbihiksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp599 miliar lebih. Atas temuan ini, Jampidsus Kejagung menetapkan Helmi dan Edward sebagai tersangka dan digelandang kepengadilan. (SUR) .


1 comment:

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete

Powered by Blogger.