Mafia Pengatur Skor Sepak Bola Ditetapkan Sebagai Tersangka


Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Tim satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya menangkap 3 orang berinisial P, YM alias A dan J. Mereka merupakan Anggota Komite Executive (Exco) PSSI yang terlibat dalam kasus penipuan dan pengaturan skor pertandingan Liga 3, sepak bola wanita U-16, Jawa Tengah.

Kadiv humas PMJ Kombes pol Arga Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, tim satgas menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah ditangkap di tempat berbeda.

"Penangkapan hari ini, besok baru lakukan penahanan. Sekarang sudah jadi tersangka, sudah. Sudah kami tangkap berarti (jadi) tersangka ya," kata Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas menjelaskan, saat kasus tersebut terjadi, P bertugas di Komisi Wasit. Sedangkan A merupakan anak P diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan itu.
"P ikut dalam kegiatan sepakbolaan.

Dia bukan manajer. Mantan dari komisi wasit. Sedangka yang A itu anaknya," kata Kabid Humas. Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan J yang saat ini sedang diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Penyidik menemukan nama palsu di boarding pass saat J bertolak dari Solo menuju Jakarta, Kamis (27/12/2018) pagi.

Tersangka J menggunakan nama Jasmani, bukan nama yang selama ini dibidik tim satgas yakni Johar Lin Eng. "Nanti kita tunggu. Sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Kabid Humas saat menjawab tentang nama palsu yang digunakan J saat ditangkap di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma.

Para tersangka rencananya akan dikenakan pasal mengenai penipuan dan penggelapan. "Pasalnya tentang Penipuan dan penggelapan dan juga suap. Kena TPPU juga, ancamannya penjara 5 tahun ke atas," kata Kabid Humas.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menerima satu laporan dari seseorang berinisial LI. Pelapor merupakan manajer klub sepak bola wanita U-16, Sabtu (22/12/2019). LI mengadukan dua orang yang meminta sejumlah uang kepadanya dengan imbalan-imbalan tertentu.
Manajer itu mengaku dimintai uang sebanyak 3 kali oleh tersangka P dan A.
Pertama, dia dimintai uang terkait akomodasi sebesar Rp 400 juta. Kemudian, apabila LI memberikan uang sejumlah Rp 175 juta, maka tim sepak bola wanita U-16 yang dipimpinnya dijanjikan akan menjuarai kejuaraan tingkat provinsi.
Humas PMJ mengatakan, yang ketiga, dia diminta Rp 50 juta dan dia dijanjikan agar timnya itu di Liga 3 untuk naik peringkat ke Liga 2, ucap Kabid Humas. (SUR).

Teks foto: Kabid Humas Poldaeteo Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menjelaskan pada pers.

No comments

Powered by Blogger.