Lagi lagi ,Rohingya Kabur Dari Camp Pengusi SKB Bireuen.
BIREUEN, BERITA-ONE. COM-Setelah 7 orang rohingya kabur beberapa hari lalu,kini kembali 14 orang lagi pengungsi muslim asal Myanmar kembali kabur dari Camp pengungsi SKB Bireuen,padahal selama 7 bulan lebih mereka diurus oleh Pemkab.Bireuen melalui Dinas Sosial.
Kaburnya 14 orang pengungsi rohingya
Yang terjadi hari Senin . 24/12/2018 Pukul 10:15 WIB,sangat menghebohkan masyarakat Kabupaten Bireuen,yang sangat diherankan kabur mereka ini tidak punya alasan apapun,disamping itu luput dari perhatian pengawas.
Yang terjadi hari Senin . 24/12/2018 Pukul 10:15 WIB,sangat menghebohkan masyarakat Kabupaten Bireuen,yang sangat diherankan kabur mereka ini tidak punya alasan apapun,disamping itu luput dari perhatian pengawas.
Berdasarkan info dari Dinas Sosial Kabupaten Bireuen,yang diterima Media Beritaone,senin 24/12/ 2018,Krologi kaburnya 14 orang pengungsi rohinya diketahui oleh pihak pengawas pada pukul 08:00 Wib disaat sarapan pagi seperti biasa,petugas selalu menghitung jumlah pengungsi dan di ketahui jumlah pengungsi sudah berkurang 14 orang ,tidak menunggu waktu para petugas melakukan pencarian di seluruh penjuru dalam areal kamp dan di luar sekitar kamp, pada pukul 9.00 Wib dipastikan bahwa 14 orang pengungsi melarikan diri hingha berita ini ditulis,menurut keterangan Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, belum diketahui pukul berapa para pengungsi melarikan diri, para petugas berusaha menanyakan kepada para pengungsi lainnya, tapi tidak ada yang tahu.
Sementara dari data yang diterima media beritaone senin (24/12/2018)nama para pengungsi yang melarikan diri terdiri dari 7 laki-laki dewasa, 4 perempuan dan 3 anak,untuk pengungsi rohingya laki - laki Mohammad Yassin (28),Mohammad Ali (17), Mohammad Yusuf (22),Abdul Hamid (14)Mohammad Sholim (25) Muhiddin (16)Mohammad Hasyim (28),sedangkan untuk para pengungsi perempuan,Arafah Begum (18),Hasinah (22),Nurshobi (5) anak hasinah,Nurhabez (3) anak hasinah
Yasmin (20),Mohammad Jauni Uddin (4)
Anak Yasmin,Dilsan (15)
Kaburnya 14 pengungsi rohingya,diduga mereka tidak tahan lagi dengan keadaan yang selama ini mereka terima,sudah 7 bulan lebih mereka sabar di Camp SKB Bireuen,dengan makan - makanan ala kadarnya,namun hingga senin (24/12/2018)diketahui para pengungsi tidak ada satupun penanganan serius yang datang dari pemerintah pusat terkait dengan hidup dan masa depan mereka ,sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016,Pasal 2 ayat(1) Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional,(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.Pasal 3
Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 4 ayat (1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.
Yasmin (20),Mohammad Jauni Uddin (4)
Anak Yasmin,Dilsan (15)
Kaburnya 14 pengungsi rohingya,diduga mereka tidak tahan lagi dengan keadaan yang selama ini mereka terima,sudah 7 bulan lebih mereka sabar di Camp SKB Bireuen,dengan makan - makanan ala kadarnya,namun hingga senin (24/12/2018)diketahui para pengungsi tidak ada satupun penanganan serius yang datang dari pemerintah pusat terkait dengan hidup dan masa depan mereka ,sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016,Pasal 2 ayat(1) Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional,(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.Pasal 3
Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 4 ayat (1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.
Kasus kaburnya pengungsi rohingya Islam asal Myanmar ini,
Dari 79 orang pengungsi rohingya di Kabupaten Bireuen,21orang pengungsi sudah kabur,untuk kali ini termasuk juga anak - anak dibawah umur,
Tidak sabarnya para pengungsi,sehingga kabur .
Tidak sabarnya para pengungsi,sehingga kabur .
Pemkab.Bireuen melalui Dinas Sosial agar terus mendokrak pemerintah pusat bertangung jawab kepada kasus kaburnya 21 orang Para pengungsi rohingya meskipun sebelumnya Plt Gubernur Aceh Bersama Dinsos Aceh telah melayangkan berulang kali surat secara langsung pada pihak pemerintah pusat,walaupun saat ini surat itu belum direspon tanpa alasan apapun,kondisi inilah membuat keprihatinan Plt.Gubernur Aceh Dan Dinas Sosial Aceh.seakan - akan apa yang mereka sampaikan hanya bentuk berita bohong.
Kaburnya 21 pengungsi rohingya dari Kabupaten Bireuen,akan terus dicari dan terus dilakukan pengawasan dari Dinas Sosial Bireuen,dibantu oleh Satpol PP.
Diduga kaburnya pengungsi rohingya ada yang jemput,disebabkan mereka tidak tahu jalan,apalagi keinginan.mereka saat ditanya salah satu awak media ingin pergi kemalaysia untuk mencari rezeki sudah tidak tahan lagi hidup yerlunta - lunta khusus pria tidur beralas terpal dan tikar.( Hendra)
No comments