KPK Tetapkan Dua Pejabat PT WK Sebagai Tersangka Terkait Proyek Fiktip


Jakarta, BERITA-ONE. COM-Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK)
menetapkan FR Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013, dan YAS Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 - 2014 sebagai tersangka, kata siaran Pers, 17 Desember 2018.

FR selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013 dan YAS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam  kasus ini diduga keuangan negara sekurang-kurangnya diruk
gikan  Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.