KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Dalam Kasus OTT Kemen PUPR


Siaran Pers KPK 
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hanya memetapkan 8  dari 20 orang sebgai tersangka  dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek proyek Sistim  Penyadiaan Air Minum (SPAM)  di Kemen PUPR tahun anggaran 2017-2018.
  
" Setelah KPK  melakukan pemeriksaan secara intensip dalam waltu   1X24 jam yang  dilanjutkan dengan  gelar perkara, akhirnya  KPK  menetapkan 8 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa  pers di Jakarta, Minggu dini hari.

Dalam pernyataannya Wakil Ketua KPK itu menyebutkan diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL), katanya.
Uang suap itu  untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dan mereka yang diduga  menerima suap itu adalah
Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA), kata Saut.

Proyek lainnya ada dua, yaitu pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Dua proyek ini  mereka menerima masing-masing yaitu Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
MWR Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Sementara TMN Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, DSA Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1," ucap Saut.
Menurut Saut.

Dijelaskan,  tata tara pelaksanaan  lelang diatur sedemikan rupa, dan  dimenangkan oleh
PT WKE dan PT TSP. Sebagai pelaksana proyek PT WKW yang nilainya di atas Rp 50 miliar.

Sedangkan  PT TSP diprogram  untuk mengerjakan proyek nilainys  di bawah Rp 50 miliar.
Pada anggaran 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar.

Proyek terbesar adalah pembangun SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp 210 miliar. Dua badan usaha yaitu PT WKE dan PT TSP diminta memberikan "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek,  tujuh persen untuk KSK dan sisanya   untuk PPK, jelas Saut.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.