Keponakan Mantan Ketua DPR-RI Dan Pengusaha Masagung Dihukum 20 Tahun.

Terdakwa Made Oka Masagung.
Jakarta ,BERITA-ONE.COM-Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai DR Yanto SH menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dengan rincian masing-masing 10 tahun  poton tahan  terhadap keponakan mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto yaitu,  Irvan Hendra Banbudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung, Rabu 5 Desember 2018.

Kedua terdakwa oleh  majelis  hakim dinilai  terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP sebagai perantara aliran uang proyek pengadaan korupsi e-KTP. Kedua terdakwa juga dijatuhi bukuman  untuk  membayar denda  masing  masing  Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua, Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun penjara  dan pidana denda masing-masing Rp 500 juta subsuder 3 bulan kurungan." kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

Tambah hakim dalam amar putusannya mengatakan,  yang memberatkan bagi kedua terdakwa tidak berterusterang/berbelit belit dalam memberian keterangan dalam sidang dan masih banyak hal yang ditutupi dalam perkara korupsi e-KTP.

Kedua terdakwa dinilai  tidak mendukung program pemerintan dalam pemberantasan korupsi.
Hal hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Terdakwa satu Irvanto dan Masagung terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dolar. Kedua terdakwa juga dinilai telah melakukan perbutan  secara bersama-sama dengan pihak lain seperti Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang merugikan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa KPK menuntut hukuman terhadap Irvanto dan Masagung masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena 
dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Irvanto dan Made Oka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim untuk melakukan upaya hukum
(SUR).

No comments

Powered by Blogger.