Kembali Dinsos Bireuen Tangkap Gepeng

BIREUEN BERITA-ONE.COM- Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, kembali menangkap enam gembel dan pengemis dalam razia yang berlangsung di kawasan Simpang Empat Kota Bireuen, Sabtu (1/12)2018.

Dari Informasi yang diterima Media berita-one.com enam gepeng itu yakni Nursiah (51) warga Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Amir Abidin (53) warga Kuta Glumpang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.

Muhammad Syam (65) warga Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Marzuki Yahya (59) Matang Nibong, Kecamatan Jeunib, Razulli (45) dan isterinya Ti Hawa (45) warga Cot Puuk, Kecamatan Gandapura.

Setelah didata dan menandatangani surat pernyataan,pada sejumlah gepeng itu untuk tidak lagi mengulangi aksi mengemis, seluruh gepeng itu akhirnya dikembalikan ke daerah masing-masing, oleh petugas dari Dinsos Bireuen.

Kadis Sosial, Drs Murdani saat memberi arahan kepada para penyandang masalah sosial ini, mengaku pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membantu modal usaha bagi para pengemis yang berasal  dari Kabupaten Bireuen yang terjaring dalam razia, selama tahun 2018.

Kandinsos  Drs.Murdani  mengatakan bahwa “Kami segera mengupayakan modal usaha, untuk membantu pemberdayaan ekonomi warga kurang mampu ini. Agar tidak lagi mengemis, dan dapat hidup mandiri,” seraya mengaku bantuan itu insya allah direalisasi pada anggaran  tahun 2019.

Namun menurut Kadinsos Bireuen,Drs Murdani , semua dilakukan sesuai mekanisme dan aturan. Setelah tim Dinsos mensurvei kelayakan setiap sasaran penerima bantuan, serta dengan mempertimbangkan jenis bidang usaha yang sesuai keahlian masing-masing.

Drs.Murdani menyatakan, pihaknya memiliki komitmen kuat untuk memberantas pengemis di wilayah itu. Demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga harus dilakukan secara manusiawi, agar warga kurang mampu itu menyadari, jika mengemis itu bukan pekerjaan yang baik,Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam. Bahkan jika melakukannya dengan cara menipu atau berdusta kepada seseorang atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan, semacam dengan menampakkan dirinya seakan-akan orang yang sedang kesulitan atau membutuhkan biaya maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Di antara dalil-dalil syari yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah sebagai berikut,Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya“. (Shohih. HR. Bukhari no. 1474, dan Muslim no. 1040 ).

“Bagi warga luar Kabupaten Bireuen kami  kembalikan ke daerahnya, tapi warga kita ya tetap harus diperhatikan, supaya tidak mengemis lagi. Tapi diharapkan bisa berkarya dengan bantuan modal usaha yang diberikan pemerintah daerah, nantinya ,ungkap Kadinsos Bireuen,Drs Murdani,mudah - mudahan pada masa yang akan datang Gepeng( Pengemis) tidak lagi berkeliaran di Kabupaten Bireuen( Hendra)

No comments

Powered by Blogger.