Kejati DKI Jakarta Akan Tindak Ribuan Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Rp 1,1 Triliun.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penegakan hukum terhadap 82 perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban untuk melakukan pembayaran Iuran dengan potensi sebesar Rp. 32.635.008.972,42.

Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam hal pemenuhan kewajiban terhadap pekerja dan Negara. Hal ini disampaikan Weti dalam siaran persnya di Aula Kejati DKI Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.

Kesepakatan kerja sama ini dilakukan oleh kedua belah pihak, dan dissksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  Pathor Rahman, SH.MH bersama Asdatun
Arief Mulyawan,SH.MH. Sedangkan dari  pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili  Ahmad Hafiz (Deputy Direktur BPJSan Ketenagakerjaan DKI Jakarta) dan Asisten Deputy Bidang Pemasaran, Weti.

Dikatakan, bawa  jumlah perusahaan yang menunggak iuran tercatat 43.855 dengan nominal iuran sebesar Rp 1.147.331.624.455,30 sehingga mengakibatkan banyaknya pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, dan menghambat BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi hak normatif dari pekerja yang memang sudah merupakan kewajiban dari perusahaan tersebut.

Dan  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendukung sepenuhnya upaya ini dengan harapan dapat  penyelamatan dan pemulihan Uang Negara.
Jika masih ada perusahaan yang belum membayar iuran, maka akan dilakukan upaya hukum supaya perusahaan patuh akan peraturan dan mendukung program pemerintah.

Karena,  dalam Undang-Undang BPJS No.24/2011 terdapat sanksi pidana sesuai dengan pasal 55, yang mana perusahaan tersebut akan dikenakan hukuman oleh Negara maksimal pidana penjara 8 (delapan) tahun atau denda sebesar 1 Milyar. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.