Kejaksaan Agung Terima Perangkat Dan Aplikasi E-LapdU


Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Kejaksaan Agung  melalui Satuan Kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),  menerima perangkat dan aplikasi e-LAPDU (Laporan Pengaduan Masyarakat secara elektronik) dari PT. Infomedia Nusantara.
Penandatanganan berita acara serah terima antara pihak satuan kerja JAM Was Kejagung RI dengan pihak PT. Infomedia Nusantara disaksikan langsung oleh JAM Was, Muhammad Yusni dan Direktur Enterprise dan Business Service Telkom, Dian Rachmawan, bertempat di Aula Pengawasan Kejagung RI, Selasa,18 Desember 2018.

Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH.MHdalam siaran persnya  mengatakan,  E-LAPDU merupakan layanan Laporan Pengaduan Masyarakat secara elektronik dari Kejagung RI beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja aparat Kejaksaan sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.

Setiap pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku ataupun ketidakprofesionalan Jaksa dan Pegawai Tata Usaha dalam menjalankan tugas yang diterima melalui aplikasi ini akan ditangani oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dan Pegawai pada Jaksa JAM Was.

Pada kesempatan tersebut, JAM Was menyampaikan, bahwa kegiatan serah terima perangkat dan aplikasi e-LAPDU ini dalam rangka pengembangan Teknologi dan Informasi dan Inovasi Kejaksaan dalam bidang IT sehingga citra Kejaksaan dimata publik dan pemerintahan menjadi baik, sekaligus menjawab Rencana Aksi Hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2017.
“Adanya rencana tersebut, pihak Telkom, Tbk menanggapinya dengan baik. Dan genap satu tahun baru dapat direalisasikan dan telah dilauncing secara resmi oleh Jaksa Agung RI pada Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2018 di Bali pada akhir bulan November 2018 yang lalu”, jelas JAM Was. ( SUR).
Teks foto: Situasi serah teriama Aplikasi E-Lapdu di Kejagung.

No comments

Powered by Blogger.