Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim

Tersangka DB saat digiring ketahanan.
Jakarta,BERITA-ONE,COM-Kejaksaan Agung (Kejagung)  melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka DB karana diduga melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 175 milyar lebih, Selasa 4 Desember, 2018.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung DR Mukri SH.MH, dalam siaran Pres-nya memgtakan, penahanan terhadap tersangka DB,
Komisaris PT. Strategis Management Service (PT. SMS)  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen)  PT Pupuk Kaltim  tahun 2011 sampai dengan tahun 2016.

Sebelumnya  Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka “DB”, setelah memper-timbangkan syarat obyektik dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP.

Diantaranya, tesangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Kapuspenkum Menambahkan, tersangka “DB” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan 23 Desember 2018

Perbuatan tersangka dkk mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 175.106.501.048 (seratus tujuh puluh lima miliar seratus enam juta lima ratus satu ribu empat puluh delapan rupiah), berdasarkan laporan audit BPKP RI.

Sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 5  orang tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Mereka adalah tersangka Z, Direktur Investasi Dana Pensiun PT. Pupuk Kaltim, EA Direktur Utama Dana Pensiun PT. Pupuk Kaltim,  DL Direktur Utama PT. Anugrah Pratama Internasional, dan Komisaris PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk DAJK, ACK Komisaris PT. Anugrah Pratama Internasional dan Direktur Utama PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk DAJK, dan IBSB Direktur PT. Bukit Inn Resort.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata Kapuspenkum. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.