Kejagung Tetapkan Mantan Manager Bank Mandiri Cabang CBD Solo Jadi Tersangka

Dirut PT SCI Erika Widiyanti.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Relationship Manager Bank Mandiri cabang CBC Solo, AP,  oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Agung (Kejagung)  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet yang merugikan negara  Rp557 milyar lebih.

Dalam ketetangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, DR Mukri SH mengatakan,  AP merupakan pengusul kredit kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono, pada 4 Desember 2018.

Masih kata Kapuspenkum, tindakan yang dilakukan tersangka AP adalah membuat Nota Analisa Kredit (NAK) tanpa melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen laporan keuangan PT CSI yang tidak benar dan tidak akurat.

Dirkeu PT CSI Mulyadi
AP juga dinilai  tidak memonitor kredit yang diberikan kepada CSI, antara lain meliputi rekening dan aktivitas usaha debitur, pemenuhan kewajiban dan persyaratan kredit debitur dan mengambil langkah pencegahan atas penurunan kredit.

Penyidik Kejagung menetapkan AP sebagai tersangaka dari hasil pengembangan para terasangka  lain yang sebelumnya sudah dilakuakan pemeriksan di "gedung bundar".

Pasal yang disangkakan terhadap AP adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti dineritakan  BERITA-ONE.COM , majelis hakim yang diketuai Mas'ud SH menjatuhkan hukuman pidana penjara  selama 9,5 tahun  potong tahanan  terhadap dua mantan  pejabat PT Central Steel Indonesi (PT CSI)  yang melakukan kurupsi sebesar Rp 201 milyar terhadap PT. Bank Mandiri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 April 2017.

Vonis itu dengan rincian masing-masing,   mantan Direktur Utama (Dirut) PT CSI Erika Widiyanti alias Liong dihukum selama 4 tahun penjara  potong tahanan,  dengan denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan. Erika tidak diwajibkan bayar uang pengganti  karena tidak menikmati hasil kurupsi tersebut.

Sedang mantan Direktur  Keuangan PT CSI,  Mulyadi alias Hua Ping atau Aping, dihukum selama 5,5 tahun penjara  potong tahanan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsuder 3 bulan kurungan. Dan PT CSI di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 milyar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa, seluruh aset atau  harta benda milik  PT CSI akan  disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut.

Terdakwa Erika Widiyanti.
Menurut majelis hakim  dalam pertimbangan hukmnya mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Dan perbuatan tersebut melanggar hukum  seperti yang diatur dalam UU NO: 31 tahun 1999 jo UU NO: 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana  dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Kata hakim, yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hukuman ini lebih ringan, karena JPU Andy Indra SH sebelumnya menuntut terdakwa Erika selama 6 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Mulyadi sebelumnya  dituntut hukuman selama 7,5 tahun denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 milyar dalam waktu  1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,  atau subsider 3,9 tahun.

Sebelumnya Jaksa  dalam dakwaannya antara lain  mengatakan, perbuatan  mereka  dilakukan  dengan menggunakan sarana  PT.CSI yang bergerak di bidang peleburan  besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, pada tahun 2005 PT.CSI, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.

Ternyata, PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri sebesar Rp 472 milyar lebih  dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang  tidak akurat,  dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Karena,  menyajikan laporan keuangan tidak seutuhnya, tidak sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham,  serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Akibatnya,  kreditnya macet. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.