Kasus Pengeryokan Siswa SMP Negeri 2 Dimediasi Oleh Polisi

MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung dan Bhabinkamtibmas Resort Polres Muara Enim Desa Muara Meo dan Indramayu, Melaksanakan mediasi perkara tindak pidana Pengeroyokan sesuai dengan LPB/35/XI/2018/RES ME/SEK TA, tanggal 29 November 2018, antara keluarga korban dengan para keluarga terlapor, yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Tanjung Agung Desa Muara Meo Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Rabu, (5/12/2018), sekitar pukul 11.00 WIB.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Iptu Heri Irawan SE Melaksanakan Problem Solving Siswa SMPN 2 Tanjung Agung Antara Jonsri Iskandar dan Alvarezi DKK, dimana pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 telah terjadi perkelahian antara kedua belah pihak yang korbannya alami luka memar dikepala.

Kapolres Muaraenim AKBP. Afner Juwono SH Sik MH melalui Kapolsek Tanjungagung, Akp Arif Mansyur SH Sik MM mengatakan, hari ini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan cara dibuatkan surat perdamaian dan para keluarga terlapor bersedia membantu Biaya Pengobatan korban.

“Kesua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan ke Proses Hukum (cabut LP) karena para terlapor dengan korban sama-sama bersekolah di SMP yang sama dan sudah kelas IX dan sedang melaksanakan Ujian Semester Ganjil dan yang tidak akan lama lagi kelulusan SMP,” Kata Arif.

Adapun personil yang ikut melaksanakan giat ini, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Iptu Heri Irawan SE, Bhabinkamtibmas Muara Meo dan Indramayu Brigpol Coyan Enzani, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Bripda Alfi Oktariansyah.(Tas) 

No comments

Powered by Blogger.