Kasus Korupsi Rp 35 Trliun Akan Disidangkan Tanpa Kehadiran Terdakwa
Jaksa Agung HM. Prasetyo, SH |
Dikatakan, hal ini akan dilakukan bila penyidik Mabes Polri sudah menyerah, tidak bisa menghadirkan Honggo Wendratmo yang melarikan diri (buron) ke luar negeri dan sampai saat ini belum berhasil ditangkap.
“Kalau penyidik sudah menyerah dan tidak bisa menghadirkan tetsangka Honggo Wendratmo, kita akan terima dan kita sidangkan secara in absentia,” kata Prasetyo.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara ditaksir mencapai Rp 35 triliun ini terdapat 3 orang tersangka, antara lain mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono. Namun tersangka Honggo Wndratmo buron keluar negeri yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Sebelumnya Jaksa Agung berharap, penyidik Mabes Polri dapat sekaligus menyerahkan ketiga tersangka kepada Kejaksaan Agung supaya tidak ada disparitas dalam penanganan kasus tersebut.
Tapi Honggo Wendratmo yang paling memikmati hasil korupsi ini melarikan diri saat berkas dipelajari.
Padahal idealnya, kalau ketiganya sekaligus diserahkan kepada penuntut umum agar disidangkan secara bersama sama.
Kasus ini terjadi pada 2009, ketika itu SKK Migas melakukan penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (SUR).
No comments