Kasus Korupsi Rp 35 Trliun Akan Disidangkan Tanpa Kehadiran Terdakwa

Jaksa Agung HM. Prasetyo, SH
Jakarta BERITA-ONE. COM-Salah satu tersangka kasus kondensat (minyak mentah) dengan tersangka Honggo Wendratmo yang korupsi  merugikan negara Rp 35 triliun akan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan) . Hal ini dikatakan  Jaksa Agung HM Prasetyo SH, akhir pekan lalu di Jakarta.

Dikatakan, hal ini akan dilakukan bila penyidik Mabes Polri sudah menyerah, tidak bisa menghadirkan Honggo Wendratmo yang melarikan diri (buron) ke luar negeri dan sampai saat ini belum berhasil ditangkap.

“Kalau penyidik  sudah menyerah dan tidak bisa menghadirkan tetsangka Honggo Wendratmo, kita akan terima  dan kita sidangkan  secara in absentia,” kata Prasetyo.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara ditaksir mencapai Rp 35 triliun ini  terdapat 3 orang tersangka,  antara lain  mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono. Namun  tersangka Honggo Wndratmo buron keluar negeri yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya Jaksa Agung  berharap,  penyidik Mabes Polri dapat sekaligus menyerahkan ketiga tersangka kepada Kejaksaan Agung supaya tidak ada disparitas dalam penanganan kasus tersebut.  

Tapi Honggo Wendratmo  yang paling  memikmati hasil korupsi ini melarikan diri saat berkas dipelajari. 

Padahal  idealnya,  kalau  ketiganya sekaligus diserahkan kepada penuntut umum agar disidangkan secara bersama sama.

Kasus ini terjadi pada 2009, ketika itu SKK Migas melakukan penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan  PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.