Jaringan Prostitusi Online Terungkap, Dua Wanita Penghibur Diamankan

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online dan dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni FPA dan PN, ditangkap di Hotel D’Arcici, Sunter Permai Raya, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, tim Operasional Unit I melakukan patroli cyber dan mendapati satu buah akun atas nama FPA yang menawarkan ‘open BO (booking order)’ atau perempuan cantik untuk di-booking melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomer handphone miliknya.

“Selanjutnya tim melakukan undercoverbuy (penyamaran) dan memesan pekerja seks komersial (PSK) sehingga pelaku bersedia mempersiapkan PSK atas nama I dengan tarif Rp600.000,-. Kemudian pelaku memperkenalkan PSK tersebut kepada petugas yang menyamar hingga terjadi perpindahan uang bertempat di Hotel D’Arcici Jl Sunter Permai Raya Jakarta Utara,” tutur Kabid Humas, di Jakarta, Kamis kemarin.

Lanjut Kabid Humas, petugas pun langsung mengamankan terhadap dua orang tersebut dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah BH atau pakaian dalam wanita berwarna ungu, satu buah celana dalam wanita warna ungu, satu buah bukti transaksi, satu buah kunci akses Hotel Arcici, buah kuitansi booking room hotel, satu buah buku tabungan bank Mandiri dengan no rekening 1010007096173 atas nama PN, satu buah ATM debit mandiri, uang tunai sebesar Rp600.000,-, satu unit hp asus zenfone, satu unit handphone Galaxy S4.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 506 KUHP. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.