Jaksa Agung : Kejahatan Korupsi Hal Yang Harus Diwaspadai Karena Dampaknya Sangat Luas

                    Jaksa Agung MH Prasetyo SH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Masalah kejahatan korupsi merupakan suatu hal  yang harus diwaspadai dan diantisipasi secara bersama-sama dan dampaknya sangat luas bagi masyarakat karena  bersifat sistemik dan global.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo SH dalam  sambutannya saat  memperingati hari anti korupsi Internasional, di lapangan Kejaksaan Agung Jakarta, Senin 10 Desember 2018.

" Dalam rangka memperingati hari anti korups Internasional tahun ini, tema yang diambil Kejaksan Agung adalah 
“Melangkah Pasti Cegah Dan Berantas Korupsi”.
Tema ini tepat dan relevan sesuai kondisi yang ada saat ini", kata Jaksa Agung.

Ditambahkan, semakin mengingatkan dan menyadarkan kita semua,  betapa pentingnya meneguhkan, mengukuhkan, dan memantapkan kembali komitmen selaku insan Adhyaksa sebagai garda terdepan yang dituntut memiliki tanggung jawab, peran sentral, vital dan besar dalam proses penegakan hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terpercaya dan dapat diandalkan.

Dalam masalah tersebut, Kejaksaan telah melakukan intensitas upaya pemahaman, sosialisasi, dan kesadaran terhadap aturan hukum dan regulasi kepada aparatur pemerintahan, pihak swasta, dan masyarakat agar senantiasa mentaati dan melaksanakan semua kebijakan yang ditempuh dan dilakukan memenuhi prosedur, tata cara dan mekanisme sesuai yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu,  juga dilakukan upaya untuk memperbaiki dan memastikan diterapkannya tata kelola pemerintahan, sehingga tindakan pejabat publik dan business process dari Kementerian, Lembaga, dan Institusi Pemerintahan telah sesuai dengan ketentuan hukum positif yang ada.

Sedangkan dalam ranah penindakan, peran Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), maupun fungsi jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh satuan kerja sangatlah diharapkan sebagai ujung tombak kesinambungan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Upaya represif dilakukan apabila ditemukan bukti kuat telah terjadinya penyimpangan dan kerugian keuangan negara, sehingga dalam proses penanganannya harus dilaksanakan secara objektif, tidak mencari-cari kesalahan yang dapat menimbulkan kegaduhan dan rasa takut bagi para stake holder untuk melaksanakan tugasnya.

Terkait  perbaikan institusi ke arah yang lebih baik, terlebih dalam upaya pembentukan dan penguatan integritas, maka menjadikan beberapa Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan juga apa yang sedang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung, sebagai satuan kerja yang diproyeksikan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal seperti yang tersebut diatas,  diharapkan bisa  menjadi embrio dan langkah penting untuk menumbuh kembangkan budaya kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan kuantitas kinerja, pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tepercaya, serta terhindar dari segala praktik korupsi,” tutur Jaksa Agung. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.