Kejari Jakarta Pusat Terapkan Sistim Online Dalam Penerapan Denda Tilang
Kajari Jakpus Kuntadi |
Masyarakat pelanggar lalulintas yang ingin melakukan pembayaran denda tilang di Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), sekarang dapat menggunakan sistim online yang telah tersedia.
"Jajaran kami sudah mensosialisasikan adanya sistem pembayaran denda tilang melalui Bank Mandiri. Cara pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui spanduk yang terpasang didepan loket, Medsos (Media Sosial), maupun radio. Bahkan melalui aplikasi yang bisa diunduh di playstore (Sapa Jaksa),” kata Kajari Jakpus Kuntadi, Selasa 18 Desember 2018.
Kalau pengguna ATM Bank Mandiri, pelanggar cukup masukkan kartu ATM, pilih bahasa Indonesia, ketik nomor pin kemudian tekan enter, pada menu utama pilih Bayar/Beli, pilih menu Multi Payment, ketik kode 50019 lalu tekan Benar, Klik Daftar Kode untuk mencari, isi No.BA(Nomer Tilang) kemudian tekan Benar.
Jika sudah demikian, muncul konfirmasi data customer, pilih nomor 1 sesuai tagihan yang akan dibayar, kemudian tekan YA, lalu muncul konfirmasi pilihan pembayaran, tekan YA untuk melakukan pembayaran dan transaksi pembayaran selesai, selanjutnya simpan bukti pembayaran (struk) untuk nantinya sebagai bukti pengambilan barang bukti di kejaksaan.
Masih kata Kajari, pihaknya juga tidak menampik jika ada pelanggar yang belum mengetahui jika sudah ada sistem pembayaran secara online, sesuai dengan isi putusan Majelis Hakim (Verstek).
Dan wajar, bagi para pelanggar yang masih belum familier dengan sistem yang kami bangun. Ibarat masa transisi, pembayaran manual ke online, semua butuh penyesuaian.
Selain melalui ATM, bisa juga melalui Mandiri online, atau datang langsung ke cabang Bank Mandiri terdekat.
Ditempat lain, Kejari Jakarta Barat, Jakarta Timur dan lainnya masalah pembayaran denda tilang memang sudah lama diterapkan. Tapi di Kejari Jakarta Pusat ini, yang paling lambat pelaksanaannya, kata salah seorang pegawai intansi pemerintah tersebut. (SUR).
No comments