IBI Muba ,Akan Tetap Mempertahankan Lahan Dan Gedungnya, Warga Sekitar Protes Sita Tanah Tanpa Ada Pemberitahuan Dari Pengadilan Muba

MUBA,BERITA-ONE.COM- Puluhan Bidan yang bertugas diwilayah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (12/12) sekira pukul 10 :00 wib berkumpul dihalaman kantor Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang terletak di jalan kiai Ahmad Dahlan kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kota untuk menolak hasil Putusan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Para Bidan di Komandoi Ketua Bidan Muba Sumarni (IBI) menolak rencana eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin berdasarkan penetapan pengadian setempat No:4/Pen.Sitaeks/2015/07/Pdt.G0/2013/PNSKY yang dimenangkan oleh ahli waris bernama Abdullah Nawawi Bin kadir atas sengketa lahan yang diduduki kantor IBI dan beberapa warga lainya.

Kepala Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumarni, Am,Keb, SST, SKM melalui M. Wisnu Oemar kuasa hukumnya mengaku akan tetap mempertahankan lahan yang didirikan kantor IBI itu, karena lahan yang dibangun kantor tersebut memiliki Surat Sertifikat Hak Milik yang Sah.

" Kami masih belum menerima rencana eksekusi sepihak yang dilakukan oleh pihak pengadilan, karena klien kami ini tidak pernah diikut sertakan dalam persidangan atau panggilan terkait gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat," jelas Wisnu Oemar, rabu (12/12).

Lurah Serasan Jaya, Edi Heryanto mendatangi pengukuran dan aksi pengadilan,  untuk kejadian sudah lama,  namun apa yang dikatakan pihak IBI atau beberapa rumah yang tidak pernah di informasikan bahwa ada gugatan saya kurang paham,  namun hari ini baru pengukuran belum Final Sita,  di gugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan sehingga keputusan yang di keluarkan belum bisa dijadikan kekuatan dan tanah yang katanya hak Abdullah Nawawi Bin kadir, saya juga meminta jika proses ini berjalan saya meminta jangan sampai ada anarkis. Ujar Lurah

 pantauan BERITA-ONE.COM terlihat puluhan petugas terdiri dari Pengadilan Negeri (PN) Muba dan anggota Kepolisian Resort mengamankan saat memasang patok perbatasan lahan yang bakal dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri setempat atas gugatan yang dimenangkan oleh Abdullah Nawawi,

Terpisah warga sekitar angga (28) mempertanyakan keberadaan tanah 2,7 hektar yang ddugai dimenangkan oleh abdulah nawawi itu di mana batas lokasi nya kalau dilihat batas patok yang pasang oleh ujang anak dari abdulah nawawi ini sangat lah luas berarti tanah serta bangunanan keluarga saya juga termasuk semua coba kami minta kejelasan tanah tersebut kepada pihak pengadilan muba, tanah kami beserta bangunan juga memiliki setifikat yang sah ungkap angga.

Hal senada juga yang disampaikan oleh zam warga sekitar megatakan tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak pengadilan kalau ada sita tanah serta pemasangan patok disamping bangunan rukonya, saya juga memiliki sertifikat  tanah yang sah, dimana letak tanah ukuran yang sebenarnya jangan asal memasang patok harapnya.


Panitera pengadilan muba m,hadli mengatakan membenarkan luas tanah yang menjadi seketa seluas 2,7 hektar tapi untuk memberi tahu  batas ukuran tanah yang di maksud kami tidak punya wewenang untuk mengukurknya jelas hadli. (TIM)

No comments

Powered by Blogger.