Honorer Mengeluh Karna Gaji Dipotong Pemkab Muba


 BERITA-ONE.COM-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu yang di nanti nantikan oleh setiap karyawan maupun pegawai. Karena dengan adanya THR tentunya dapat membantu memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari besar / hari Raya.

Akan tetapi, dampak THR idul fitri beberapa bulan lalu tersebut, kini menjadi momok tersendiri, sehingga berujung pada pemotongan gaji bagi tenaga honorer yang bertugas di wilayah muba. Karena, pemberian THR bagi honorer pada bulan Juni yang lalu kini menuai Imbas, bagaimana tidak, beberapa pegawawai honorer mengeluh ketika gajinya yang sudah terbilang kecil harus dipotong sebesar Rp. 500.000/orang. 

Hal tersebut bermula, ketika Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya pada bulan juni 2018 memutuskan untuk memberikan THR kepada pegawai honorer dilingkungan Pemkab Muba. 

Pemberian THR secara simbolis dilakukan Beni Hernedi ketika saat itu sebagai Plt.Bupati Muba pada acara silaturahmi dengan Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Tenaga Medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muba Jumat (8/6/18). 

Salah seorang tenaga honorer yang tidak bersedia di tulis namanya pada pemberitaan kali ini mengatakan pada awak media, bahwasannya ia merasa heran, kenapa harus ada pemotongan gaji, sementara saat itu tidak ada perjanjian apapun ketika menerima THR. 

“Waktu itu tidak ada perjanjian ataupun penjelasan bahwa THR yang diterima akan dipotong gaji di periode berikutnya, “ujarnya dengan mimik wajah kesal. Lebih lanjut,

 “Sekarang gaji kami yang sudah kecil tetap dipotong juga” Gerutunya. Sementara itu, Rabu 26/12/18 awak Media mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna konfirmasi perihal pemotongan gaji honorer namun sangat disayangkan Kepala BPKAD Muba Mirwan sedang Dinas Luar ujar salah satu staff BPKAD. “Kepala Dinas lagi Dinas Luar (DL) dari pagi tidak masuk,”tandasnya (TIM)

No comments

Powered by Blogger.