Hakim Menghukum Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola 6 Tahun Penjara

Mantan gubernur Jambi Zumi Zola.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tebukti terima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD, mantan gubernur Jambi Zumi Zola dihukum  6 tahun penjara potong tahanan. Selain itu Terdakwa Zumi Zola diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim yang di ketuai DR  Yanto SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

Dalam amar putusanya majelis hakim mengatakan , Zumi beberapa kali menerima gratifikasi dari beberapa pihak  sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima US$ 177.000 dollar Amerika Serikat dan  100.000 dollar Singapura serta menerima 1 unit  Toyota Alphard dari kontraktor.

Uang suap yang diterima terdakwa  dari benerapa pihak itu anatara lain dari Apif Firmansya Rp 34 milyar lebih, melalui orang kepercayaan terdakwa Asrul P Sihotang Rp 2,7 milyar, dari Arfan Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Uang gratifikasi tersebut menurut manelis hakim digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari sejak memerima uang suap  tersebut.

Untuk itu terdakwa Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu,  Zumi dalam kasus ini juga  terbukti melakukan penyuapan terhadap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, sebesar Rp 16,34 miliar, untuk  menyetujuai Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Dengan demikian terdakwa Zumi terbukti melakukan penyuapan.

Yang memberatkan bagi terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan bagi terdakwa , sopan dalam sidang, terus terang, belum pernah dihukum serta telah mengembalikan uang yang dikorup Rp 300 juta.

Hukuman yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK, sebab sebelumnya Jaksa menunrut  8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.