Habib Bahar Bin Smith Ditahan Polisi Polda Jawa Barat Karena Menganiaya Anak.
Habib Bahar bin Smith. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Karena disangka menganiaya anak dibawah umur, Habib Bahar bin Smith ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar Jawa barat.
Berkaitan penahann terhadap Habib Bahar Bin Smith tersebut, Mabes Polri menjelaskan salah satu yang menjadi alasan penahanan terhadap ustad tersebut karena dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan anak, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol DediPrasetyo mengatakan, Rabu 18 Desemner 2018.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga menjadi pelaku penganiayaan terhadap kedua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18 )"Karena aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban masuh anak-anak. Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak," Kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan.
Polda Jawa Barat dalam hal ini menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan, penyidik mengklaim memiliki lima alat bukti untuk menjerat Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, walau sebenarnya dua alat bukti saja sudsh cukup, polisi menerapkan unsur kehati-hatian dalam kasus ini.
Adapun alat bukti itu mulai dari keterangan saksi termasuk korban, bukti visum et repertum, bukti petunjuk, bukti digital dan keterangan tersangka.
Sebelum ditahan Habib Bahar bin Smith diperiksa selama 12 jam atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun, di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar bin Smith sendiri dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap korban berinisial MHU (17) dan JA (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Senelumnya konon, kedua korban ini dijembut paksa dirumahnya dan kemudian dibawa ke pesantren milik tersangka. Ditempat itu kedua anak itu dianiaya dan disuruj berantem hingga tengah malam. Dan Habib bin Smith sediri ikut menganiaya juga.
Sebelum yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap anak dan ditahan polisi, dalam ceramahnya pada 17 November lalu saat peringatan Maulid Nabi di Tangerang Bahar mengatakan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Pada bagian lain dia mengecam Jokowi sebagai pengkhianat bangsa pribumi. Maka dalam kasus ini juga dilaporkan ke polisi di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Laporan di Bareskrim Polrii dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan Polda Metro Jaya menerima dua laporan masing-masing dari Jokowi Mania DKI Jakarta dan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid. (SUR).
No comments