DUA ORANG NAPI LAPAS SEKAYU MENDAPAT REMISI NATAL

MUBA,BERITA,ONE.COM- Sebanyak dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat remisi keagamaan pada perayaan hari Natal 2018. Senin (24/12/2018).

Kepala Lapas IIB Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa A.md Ip SH kepada awak media BERITA-ONE.COMmengatakan bahwa dari 910 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Sekayu, yang terdiri dari 328 Pria dewasa tahanan, 547 pria dewasa narapidana, 13 wanita dewasa tahanan, 12 wanita dewasa narapidanan, 5 anak pria tahanan, 5 anak pria narapidana, 2 orang diantaranya mendapat remisi atau masa tahanan selama 1 bulan.

"Remisi keagamaan diberikan khusus kepada narapidana dan anak pada hari raya menurut agama yang dianut. Dua orang warga binaan tersebut, yakni Candra Ken Bin Tjin Jun Lay (PPGG) dan Frizal Tampubolon Bin Lemarti (normal) yang beragama Khatolik dan protestan", ucapnya.

Disampaikannya bahwa remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Semua narapidana tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan. "Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan", terangnya. (RM)

No comments

Powered by Blogger.