DPR Dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honor Jadi PPPK
Ribuan guru monorer demo didepan Istana Merdeka Jakarta benerapa waktu lalu. |
Komisi X DPR RI dan pemerintah juga sepakat, penyelesaian untuk Guru THK-II sejumlah 150.669 orang dan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan secara ketat.
“Seleksinya akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Djoko menambahkan, skema seleksi PPPK untuk THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang dan 74.794 orang yang belum memenuhi kualifikasi S1 dapat mengikuti seleksi PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 paling lama Maret 2019,"ungkapnya legislator F-Demokrat itu.
Selanjutnya, imbuh legislator Partai Demokrat itu, Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesepakatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Rapat kerja ini digelar untuk mencari solusi atas permasalhan guru honorer. DPR mau pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib guru yang tengah lama mengabdikan dirinya untuk bangsa,” tutup legislator dapil Jawa Tengah itu.
Parlemtaria mengatakan , Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah sejatinya akan menjadwalkan rekrutmen guru PPPK pada Februari 2019 mendatang. Pemerintah juga mempertimbangkan kepada guru-guru honorer yang telah bekerja lama. “Masalah kualitas ini memang pilihan, apakah mau mengabaikan kualitas? Kalau kita ingin mengabaikan kualitas ya memang tidak perlu ada tes," jelasnya. (SUR).
No comments