Direktur B Intelijen Kejagung Gelar Pertemuan Bersama Forwaka.

Yusuf SH.MH, 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Agar saling bersinergi,  Direktur B Jam Intel Kejaksaan Agung (Kejagung)  menggelar petemuan bersama Forum Wartawan Kejaksan Agung (FORWAKA) . Acara ini 
diadakan unuk mempererat tali silaturahmi dan saling bersinergi, kata Direktur Sosial Budaya dan Kemasarakatan (Direktur B) Yusuf SH.MH, di aula  Puspenkum Kejagung Jumat, kemarin.

Dijelaskan Ditektur B, pertemuan ini bukan hanya sekedar mempererat tali silaturahmi. Namun  sekaligus  untuk  membangun saling bersinergi antara Forwaka dengan Kejaksaan.

Pada  kesempatan tetsebut Direktur (Bl) Yusuf mengatakan,  keberadaan aplikasi smart Pakem memang tidak perlu dikhawatirkan karena masyarakat sudah diingatkan untuk tidak bertindak sendiri jika mengetahui ada dugaan aliran kepercayaan masyarakat yang melanggar atau menyimpang.

" Tidak perlu ada kekhawatiran jika  ada persekusi. Justru aplikasi pakem diadakan dalam rangka untuk melakukan edukatif, koordinatif persuasif dan preventif,” kata Yusuf .

Berkaitan dengan hal tersebut,  masyarakat bisa melapor atau mengadu kepada pihak kejaksaan melalui aplikasi Pakem jika mereka menemukan indikasi penyimpangan dilakukan aliran-aliran kepercayaan masyarakat.

Hal ini  pernah  disampaikan kepada sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengadakan pertemuan dengan pihaknya belum lama ini di Kejagung dan dalam pertemuan tersebut para aktivis HAM menilai keberadaan aplikasi Smart Pakem berpotensi melanggar hak asasi manusia dan memecah belah bangsa. Setelah di  jelaskan kepada mereka (para aktivis)  termasuk adanya lembaga Bakor Pakem yang berwenang dan bukan kejaksaan, mereka akhirnya malah mendukung keberadaan aplikasi Pakem.

Bakor Pakem atau Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, penegak hukum dan aparat keamanan adalah yang berwenang memutuskan suatu aliran kepercayaan masyarakat menyimpang dan melakukan pelanggaran atau tidak.

Jadi bukan pihak kejaksaan. Karena itu jika ada laporan pengaduan masyakarat masuk ke aplikasi Pakem tidak langsung diputus oleh kejaksaan. Tapi laporan atau pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti ke Bakor Pakem, katanya.

Dalam acara  caffe  morning tersebut dihadiri oleh Ketua FORWAKA Zamzam Seregar bersta anggota  serta jajaran Puspenkum Kejagung.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.