Dinsos Aceh Menilai,Pemerintah Pusat Abaikan Peraturan Presiden No 125 Tahun 2016.


BIREUEN, BERITA-ONE. COM
Pemerintah Pusat Dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkesan abaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016,Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri ,hal ini dikatakan Kadinsos Aceh melalui Sekretaris Evi Riansyah. 

Dengan tidak responya surat yang ditayangkan Dinas Sosial Aceh selama ini serta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada pihak kementerian,mengakibatkan
Hidup 79 orang pengungsi islam rohingya yang terdampar  di perairan Desa Kuala Raja Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen,sampai akhir tahun 2018,sangat memprihatinkan dimana letak tempat tinggal mereka berada diruang terbuka,tidur hanya ber alas tikar.

sementara pengungsi rohingya juga terdapat 8 orang anak - anak.
Selama  mereka terdampar pada tanggal 20 April 2018 lalu di Kabupaten Bireuen,Upaya keras penyelamatan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen,melalui Dinas Sosial,dengan memberikan mereka makan dan berbagai kebutuhan lainya,hal ini sudah dilakukan selama 7 bulan. 

Setiap bulannya Pemerintah Kabupaten Bireuen, harus menanggung tidak kurang dari Rp 100 juta dengan rinciannya untuk makan mereka minimal Rp 3 juta per hari, biaya air dan listrik rata-rata setiap bulannya mencapai Rp 5-6 juta, belum lagi untuk kebutuhan lainnya termasuk untuk biaya kesehatan dan para petugas di lapangan. 

Sekretaris Dinsos Aceh,Evi Riansyah didampinggi Kadinsos Bireuen Drs.Murdani saat berkunjung kebarak pengungsi rohingya asal Myanmar di Bireuen,rabu kemarin (12/12/2018) mengatakan bahwa Kondisi seperti ini akan memberatkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota setempat. Baik secara anggaran maupun moral.karena menurutnya tidak ada angaran khusus untuk kepentingan ini. 

Evi Riansyah kepada awak.media di Bireuen,menjelaskan kita tentu  sangat menyayangkan ketidak perdulian seperti ini,dalam aturan penanganan masyarakat luar negeri yang terdampar di suatu negara seperti warga Rohingya yang terdampar diAceh,merupakan tanggung jawab adalah Kementerian Hukum dan HAM melalui Keimigrasian atau IOM sebagai organisasi internasional yang menangani pengungsi. 

Tapi pemerintah pusat hingga akhir tahun 2018 terkesan tutup mata, begitu juga IOM setelah tiga bulan  menangani kemudian melarikan diri,tampa alasan apapun. 
“Sementara kita pemerintah Aceh ,Kabupaten /Kota sebenarnya tidak punya kewenangan apapun dalam penaganan para pengungsi Rohingya Apalagi kita tidak ada dana khusus untuk pembiayaan makan dan kebutuhan mereka lainya Jika pun ada, itu hanya karena tuntutan kemanusiaan( Hendra).

No comments

Powered by Blogger.