Bareskrim Mabes Polri Diadukan Ke Komnas Ham Karna Melakukan Diskriminasi


Jakarta,BERITA-ONE.COM
Ibarat orang berjalan, langkah Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono sudah terseok-seok dalam menggapai keadilan di Bumi Pertiwi ini. Karena sudah  10 tahun lebih laporannya ke Badan Reserse dan Kriminal  (Bareskrim) Markas Besar Kepokisian RI ( Mabes Polri) tidak diproses.
Kini, dengan sisa tenaganya,   Ny Maria melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH.M.Hum mengadukan Bareskrim Polri  ke  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
lantaran dinilai telah  melakukan diskrimasi hukum.
Dijelaskan, dalam  pengaduannya  Mohon Perlindungan Hukum yang dimaksut,  karena adanya Diskriminasi Perlakuan Hukum Dalam Memperoleh Keadilan bagi Ny.  Maria yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, atas lambannya proses hukum terjadap  Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, kata Alexius Tantrajaya SH.M.Hum,  di Jakarta Rabu 12 Desember 2018.
" Laporan Polisi tersebut  hingga  saat ini telah berjalan 10  tahun 4  bulan,  namun  belum ada kejelasan terhadap status dari Para Terlapor atas Laporan Polisi Pelapor tersebut, Padahal sesuai ketentuan Pasal 78 KUHP masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini, kini tersisa waktu tinggal 1  tahun 8  bulan lagi," tambah praktisi hukum tersebut.
Pengaduan yang tertuang dalam surat NO: 041/LP-MPH/ATR/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tetsebut Alexius  menambahkan,  permasalahan yang diadukan oleh Pengadu  adalah perlakukan diskriminatif dalam penegakan hukum yang terima  Pengadu  yang  dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Bareskrim Mabes Polri, dalam penanganan perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut.
Awal kasus ini adalah;  Pengadu Ny. Maria merupakan  istri dari almarhum Denianto Wirawardhana,  dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2 anak bernama Randy William (laki)  dan Cindy William.
Sebelumnya  Denianto Wirawardhana  juga telah menikah pada tahun 25 Februari 1977 dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai anak laki bernama Thomas Wirawardhana.
Denianto Wirawardhana  meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2007, dan meninggalkan harta warisan yang kini menjadi sengketa antara Pengadu  dengan Para Saudara Kandung Almarhum Denianto Wirawardhana.
Mulai terjadinya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Pengadu diawali dari sengketa perebutan Harta Waris peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana, antara Pengadu Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono dengan Para Saudara Kandung almarhum Denianto Wirawardhana yaitu; Lim Kwang Yauw Cs  yang dilakukan saling melapor secara pidana ke Kepolisian Negara R.I.
Di Polda Metro Jaya, pada tanggal 16 Nopember 2007, Kustiadi Wirawardhana (salah satu saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana) selaku Pelapor, telah membuat Laporan Polisi No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT “1”, tanggal 16 Nopember 2007 di Polda Metro Jaya, melaporkan Pengadu Ny. Maria  sebagai Terlapor, dengan persangkaan melanggar  Pasal 263 KUHP. Jo. Pasal 266 KUHP.
Di Bareskrim Mabes Polri, pada tanggal 8 Agustus 2008, Pengadu  Ny. Maria sebagai Pelapor, membuat Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III, tanggal 8 Agustus 2008  di Bareskrim Mabes Polri, dengan melaporkan: Lim Kwang Yauw Cs sebagai Terlapor , dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP. Jo. Pasal 266 KUHP.
Bahwa adanya berbeda perlakuan hukum terhadap 2 (dua) Laporan Polisi dalam kasus yang sama objeknya,  yakni Harta Waris Peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana, yang dilakukan oleh Kepolisian Negara R.I. terhadap kedua laporan Polisi tersebut.
Pertama, proses penyidikan Laporan Polisi No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT “1”, tanggal 16 Nopember 2007 di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara Laporan Polisi No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT “1”, tanggal 16 Nopember 2007 tersebut, Pengadu Ny. Maria  sebagai Terlapor , dengan begitu cepatnya status Ny. Maria  ditetapkan sebagai  Tersanka , karena disangka telah memalsukan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH., berkaitan dengan pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 214/2007, tanggal 27 Juli 2007, yang menerangkan Ny. Maria  adalah Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP. Jo. Pasal 266 KUHP, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No: 757 K/Pid/2011. Tanggal 31 Mei 2011. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 152/PID/2010/PT.DKI. tanggal 18 Agustus 2010. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 1195/Pid.B/2009/ PN.JKT.UT., tanggal 10 Pebruari 2010 tersebut, terhadap Terdakwa Ny. Maria (kini Pengadu ) telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dan karenanya Terdakwa Ny. Maria  dibebaskan dari segala Dakwaan. Dan  Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.
Selama proses penyidikan Ny. Maria  (Pengadu ) sebagai Tersanka di Polda Metro Jaya, telah ditetapkan untuk melakukan Wajib Lapor Diri pada setiap hari senin dan kamis, dan sudah dilakukan Lapor Diri sebanyak 51 (lima puluh satu) kali secara patuh dan tertib, dimulai dari tanggal 7 Juli 2008 sampai tanggal 8 April 2009; 
Kedua, proses penyidikan Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III, tanggal 8 Agustus 2008  di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III, tanggal 8 Agustus 2008  di Bareskrim Mabes Polri, Pengadu Ny. Maria sebagai Pelapor , telah melaporkan: Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan  Ferdhy Suryadi Suwandinata, karena disangka telah melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP.
Karena mereka telah memberikan keterangan Palsu dihadapan Notaris Jakarta Rohana Frieta, SH. kedalam Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, dengan menyatakan bahwa almarhum Denianto Wirawardhana “tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin.
Para Penghadap  Lim Kwang Yauw, Cs. ditetapkan sebagai Ahli Waris dan berhak mewaris seluruh harta peninggalan dari Almarhum Denianto Wirawardhana”, padahal almarhum Denianto Wirawardhana  pernah kawin dan mempunyai anak, Thomas Wirawardhana, Randy William, Cindy William.
Ternyata selama perjalanan proses penanganan perkara atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sangatlah lambat dan berliku-liku serta mondar-mandir berkas perkaranya, sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan menciderai kewibawaan penegakan hukum.
Dikatakan demikian karena,  Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Polri kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 berkas Laporan Polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani Penyidik Unit IV Sat. II Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan ketika perkara tersebut sedang diproses di Polda Metro Jaya, ternyata pada 31 Mei 2016, Pengadu Ny. Maria selaku Pelapor telah diberitahu melalui SP2HP ke 7, bahwa atas perkara Laporannya tersebut telah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri, dan kini ditangani penyidik Subdit V/Jatanwil Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa terhadap kelambanan proses penyidikan perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, Pengadu Ny. Maria melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan berbagai Permohonan Perlindungan Hukum ke berbagai institusi Penegak Hukum khususnya kepada Kapolri.
Tanggal 12 Nopember 2015 telah mendapat respon dari KARO WASSIDIK BARESKRIM POLRI Bapak RICKY H.P. SITOHANG, SH., Brigadir Jenderal Polri, melalui Suratnya Nomor: B/6816/WAS/XI/2015/ Bareskrim., namun ternyata respon surat tersebut tetap belum merubah status proses hukum atas Laporan Polisi tersebut karena proses hukum terhadap Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/ Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak kunjung selesai, maka Pengad  Ny. Maria melalui Kuasa Hukumnya selama ini telah melakukan berbagai Upaya Hukum,diantaranya
mengajukan Gugatan Perdata kepada KAPOLRI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan  Register perkara No.350/Pdt.G/2016/ PN.JKT.SEL, namun gugatan,  dicabut
karena dijanjikan oleh penyidik proses perkara tersebut akan segera diselesaikan, kenyataannya hanya isapan jempol belaka.
Kemudian Alexius selaku Advokat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang menyatakan bahwa Advokat adalah merupakan Penegak Hukum dari salah satu pilar dari 4 (empat) pilar Penegak Hukum, menggugat Presiden RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gugatan tidak dapat diterima, alasan Penggugat tidak memenuhi Legal Standing, karena tidak ada kuasa dari kliennya/Pengadu.
Lalu Gugatan dilakukan lagi oleh Ny. Maria melalui Kuasa Hukumnya Alexius ke pengadilan neheri Jakarya Pusat, dan yang digugat;
1.Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I. selaku Tergugat I, 2.Ketua DPR R.I. selaku Terguga II, 3.Kompolnas R.I.selaku Tergugat III, 4.Komnas HAM R.I. selaku tergugat IV, 5.Kapolri selaku Tergugat  V, dan Jaksa Agung R.I. sebagai Turut  Tergugat . Perkara yang  terdaftar dalam perkara No: 137/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Maret 2018, pada tanggal 09 Oktober 2018 telah diputus, dan amar putusannya Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan kemudian Penggugat bamding.
Sejak dibuatnya Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut sampai Surat Pengaduan ini dibuat pada tanggal 11 Desember 2018, yang diketahui oleh Pengadu, Para Terlapor Lim Kwang Yauw, dkk. telah memanfaatkan lambatnya proses penyelesaian perkara Laporan Polisi ini dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 dan Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam tingkat Peninjauan Kembali No:634 PK/Pdt/2015. tanggal 04 April 2016 tersebut, telah berhasil mengambil uang milik Almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan sebagai deposito di Bank Bumi Arta, Tbk. sebesar: Rp.9,6 milyar serta 2 (dua) unit Ruko di Jalan Jembatan Dua, Jakarta Utara.
Hingga kini, meskipun oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 Januari 2018 telah diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut kepada Jaksa Agung,  ternyata status Para Terlapornya adalah tetap sebagai Para Terlapor.
Berdasarkan atas hal hal  tersebut diatas, maka Pengadu merasa telah mendapatkan perlakuan berbeda/diskriminasi Hukum dalam memperoleh Keadilan dari Bareskrim Mabes Polri,
Untuk itu kami Pengadu  Mohon Perlindungan Hukum kepada KOMNAS HAM,  mengingat apabila masa kadaluarsa penuntutan pidana atas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/ Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP terhadap pelanggaran ketentuan pidana Pasal 266 KUHP adalah 12 (dua belas) tahun, yang kini hanya tersisa waktu tinggal 1 tahun 8 bulan ,  maka akan berakibat menjadikan Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam tingkat Peninjauan Kembali No:634 PK/Pdt/2015. tanggal 04 April 2016. Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No: 2264 K/Pdt/2012. tanggal 30 April 2013. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:339/PDT/2010/PT.DKI. tanggal 30 Mei 2011. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 150/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Ut. tanggal 19 Januari 2010, yang mengandung cacat hukum karena adanya Keterangan Palsu dalam Akta Pernyataan No. 1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 yang dinyatakan Sah didalam putusan-putusan tersebut menjadi tidak tergoyahkan.
Maka  hal ini sangat merugikan PENGADU beserta anak-anaknya sebagai Pihak yang paling berhak untuk mewaris harta waris peninggalan ayahnya almarhum Denianto Wirawardhana, kata kuasa hukum Alexius Tantrajaya SH.M.Hum (SUR).
Teks foto: Alexius Tantrajaya SH.M.Hum dan Kliennya, Ny. Maria.  

No comments

Powered by Blogger.