Ulah Tersangka Mantan Jaksa Chuck, Rugikan Negara Rp 32 Milyat Lebih.

Tersangka mantan Jakas Chuck Suryo Sumpeno.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Jaksa Chuck Suryo Sumpeno yang kini perkaranya  sedang diproses Tim  penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksa Agung (Kejagung) ternyata yang bersangkutan diduga telah merugikan negara seberar Rp 32 milyar lebih.

Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelesaian aset milik terpidana Hendra Rahardja sebagai  pembayaran uang pengganti, kata Kapuspenkum Kejagung DR Mukri SH. MH kepada wartawan.

Pada Tahun 2002,  Hendra Rahardja diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:125/Pid/2002/PTDKI tanggal 08 Nopember 2002 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1032/Pid.B/2001/PN.JKT.PUSAT tanggal 22 Maret 2002, dengan  amar purusan hakim menyatakan,  terdakwa dihukum seumur hidup dan  diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.950 triliun lebih.

Dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan tersebut, Chuck  selaku Ketua pelaksana Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-X-22/C/03/2011 tentang tugas pokok dan wewenang satuan tugas khusus penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi, mempunyai tugas pokok dan wewenang antara lain ; melakukan penyelesaian terhadap barang rampasan dan barang sita eksekusi yang memerlukan penanganan secara khusus.

Melakukan pengurusan, melengkapi administrasi barang rampasan dan barang sita eksekusi dimaksud untuk tindakan penyelesaiannya antara lain ; mencari dan mengumpulkan data, melacak dan menemukan aset milik terpidana (asset Tracing) dan segera menguasai aset-aset dimaksud serta melakukan pengurusan penyelesaiannya.
Melakukan koordinasi secara internal dan eksternal dengan instansi terkait.

Melaksanakan penjualan lelang barang rampasan dan barang sita eksekusi yang ditanganinya, dengan membentuk panitia lelang yang melibatkan pejabat struktural pada kejaksaan negeri dimana barang rampasan dimaksud teregister.

Menyerahkan penyelesaian barang rampasan ke bidang datun apabila dalam proses penyelesaiannya ditemukan dan/atau timbul tuntutan/gugatan dari pihak lain.

Namun demikian tersangka Chuck,  dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan wewenang tersebut yaitu tidak melaksanakan sita eksekusi dan lelang atas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang terletak di Jatinegara Jakarta Timur, melainkan melakukan proses persetujuan yang bersifat melepaskan aset dengan cara yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya dan juga bertentangan dengan sistem eksekusi dalam hukum pidana yaitu;  menyetujui penjualan aset terpidana Hendra Rahardja diluar putusan Pengadilan.

Sebelum  memberikan persetujuan, Chuck  mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Hotel A, yang pada pokoknya CS menyetujui tanah a quo untuk dijual tanpa melalui proses pelelangan.

Beberapa waktu setelah memberikan persetujuan, Chuck  bertemu dengan pihak terkait yang mengkalim sebagai ahli waris terpidana yang menanyakan proses jual beli tanah a quo yang melibatkan pihak luar dan dijawab CS “agar ikut saja nanti ada bagian yang lebih besar.

Atas persetujuan penjualan tersebut, kemudian terjadi jual beli tanah milik terpidana Hendra Rahardja sebesar Rp. 12 milyar dengan pembayaran dilakukan sebanyak 2 tahap, namun yang disetorkan ke kas Negara sebesar Rp. 2 M;

Berdasarkan perhitungan penilaian publik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, nilai pasar tanah yang terletak di Jatinegara Indah milik Terpidana Hendra Rahardja tersebut pada tahun 2010 ketika dilakukan penjualan sebesar       Rp. 34,597 milyar,  sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 32, 597 milyar.

Ketika waktu serah terima jabatan Kepala Pusat Pemulihan Aset kepada pejabat yang baru,  ternyata tidak ada dokumen sama sekali. Dan  yang bersangkutan cenderung menyalahkan pada pihak lain.

Kerugian keuangan negara senilai Rp. 32,597 milyar  berdasarkan perhitungan penilaian publik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman.

Chuck disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata Kapupenkum dalam siaran persnya Rabu 7 November 2018. ( SUR ).


No comments

Powered by Blogger.