Tim PH : Advokat Lucas SH.CN Bukanlah Seorang Koruptor

Kuasa Hukum WA Ode Nur Zainab SH
Jakarta,BERITA,ONE.COM-Terkait  Dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Abdul Basir SH dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut  merupakan hasil rekaan dan sama sekali tidak benar. Hal ini dikatakan oleh Tim Penasehat Hukum Lucas SH.CN yang diketuai oleh Wa Ode Nur Zainab SH kepada wartawan usai sidang pembacaan surat  dakwaan terhadap Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 November 2018.

" Klien kami Lucas SH.CN, tidak kenal dengan Dina Soraya, Dewi Hendro Wibowo dan pihak-pihak lain yang membantu pelarian Edy Sindoro (ES) termasuk ketika  yang bersangkutan 
transsit di Bandara Sukarno-Hatta (Sutta) dan kembali keluar negeri tanggal 29 Agustus 2018",  tambah Wa Ode Nur Zainab.

Selanjutnya dikatakan, berdasarkan berkas perkara, tampak jelas bahwa yang membantu ES dalam pelariannya ke luar negeri, sampai ketika ES transit di bandara Sutta tanggal 29 Agustus 2018 yang kemudian memghilang dan kembali keluar negeri adalah peran seseorang yang benama Jimmy, bukan peran Lucas.

Masalah ini jelas terlihat dalam keyerangan saksi saksi dalam BAP termasuk keterangan ES sendiri, dan bahkan ES membantah  adanya keterlibatan Lucas dalam pelariannya ke luar negeri. Namun anehnya seseorang yang bernama Jimmy tersebut sama sekali tidak pernah diperiksa oleh KPK, apa lagi dijadikan sebagai tersangka sebagaimana maksud dalam pasal 21 UU Tipikor. Seharusnya Jimmy-lah yang menjadi tersangka, dan bukan klien kami, Lucas.

Berdasarkan saksi saksi dalam BAP, terbukti ES tidak dalam pencekalan ketika trasit di bamdara Sutta yang kemudian menghilang ke luar negeri 29 Agustus 2018. Selain itu ES tidak dikwalifikasikan  sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPI) dan tidak ada penerbitan red notice atas diri ES. Artinya KPK tidak memperlakukan ES sebagai tersangka Tipikor yang katanya buron selama ini, sehingga yang bersangkutan bisa leluasa masuk ke bamdara Sutta dan kemudian pergi lagi ke luar negeri tanpa dicekal oleh Imigrasi. Jadi, dalam hal ini sangat jelas bahwa ES  bisa  lolos di bandara Sutta bukan karena ada tindakan menghalang halangi dari klien kami Lucas, tapi nyata nyata karena KPK  telah lalai  melaksanakan tanggungjawabnya dalam proses hukum ES.

Ada Apa Gerangan?
Masik kata Tim  kuasa hukum Lucas, pihaknya sudah mengajukan praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi KPK tampak terburu  buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Tim Kuasa Hukum Lucas, keterburu-buruan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran KPK mengadapi persidangan praperadilan yang kemungkinan besar KPK akan kalah.

Hal ini bisa terjadi karena  ketika dalam sidang praperadilan tersebut,  akan terbukti bahwa penetapan tersangka terhadap Lucas, adalah tidahk sah, sebab KPK tidak mempunyai bukti ataupun setidak-tidaknya KPK tidak memmpunyai minimal 2 alat bukti yang mengindikasikan klien kami, Lucas, melanggar Pasal 21 UU Tupikor. Ini bukan asumsi semata, tapi merupakan fakta sesungguhnya sebagaimana berkas perkara yang kami peroleh sari KPK. Selain itu, praperadilan tersebut akan membuktika bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan tindak pidana terkait Pasal 21 Tupikor sebab, Pasal 21 tersebut bukan meryoakan delik korupsi.

" Kilen kimi bukan seorang koruptor, bukan pejabat atau penyelenggara negera yang terjerat kasus korupsi, tapi mengapa dibawa ke pengadilan Tupikor, sedangkan pasal yang dikenakan pada klien kami Pasal 21 UU Tipikor  yang jelas jelas bukan sebagai delik koruosi? 
Sehingga,  dalam hal  ini, pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi", tambah Wa Ode Nur Zainab.

MENGHALANGI PENYIDIKAN.
Pada hari ini, 7/11/2018, Pengacara Lucas SH.CN mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta. JPU Abdul Basir dari KPK mengatakan,  bahwa Lukas telah menghalangi proses  penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi perusahaan raksasa Lippo Group, Edy Sindoro. Katanya, Lucas diduga membantu Edy Sindoro lari keluar negeri yang seharusnya kala itu   menjalani pemeriksan di KPK.

Dihadapan mejelis hakim yang diketuai Emilia Djaja Subyagya SH,  Lucas diwakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.