Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen,Kembali Tangkap 5 Tersangka Penganiyaan.

BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Tim  Opsnal Satresnarkoba  polres Bireuen,kembali berhasil menangkap lima ( 5) orang tersangka dugaan penganiyaan terhadap Ihza Zulmi  anak  dari Waka Polsek Kota Juang Kabupaten Bireuen( Ipda Muchtaruddin) dikarenakan masalah utang - piutang.

Penangkapan pada Hari kamis kemarin  23 /11/2018 sekitar pukul 23:30 wib dikawasan termimal bus ,pada saat itu ,Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen sedang  melakukan Patroli diseputaran Kota Juang  Kabupaten  Bireuen ,tiba - tiba mendapat telpon dari Bripda Ozi Ramadhan (Anggota Provos)  Polres Bireuen, yang mengatakan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Ihza Zulmi (anak Ipda Muchtaruddin/waka Polsek Kota Juang ),berumur 18 tahun, mahasiswa, beralamat di Aspol Karang Rejo Kecamatan. Kota Juang Kabupaen. Bireuen, yang dilakukan oleh orang tak dikenal, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan pengejaran terhadap mobil yg dicurigai serta memberhentikan mobil tersebut ,namun para tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam   ( Rencong ) sehingga petugas kepolisian terpaksa memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu para tersangka menyerahkan diri sehingga petugas kepolisian Polres Bireuen,berhasil mengamankan  5 (lima) orang tersangka.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan,SIK.,MSi melalui Kasatresnarkoba Ipda M Nazir, SH.,MH. mengatakan kelima tersangka tersebut berinsial F umur 19 tahun pekerjaan Dagang warga Desa Lhok Asan Kecamatan. Geudong Kabupaten. Aceh utara. RI (23) SCURITY warga Desa Reulet Kecamatn. Kota Juang Kabupaten. Bireuen,Sedangkan FR (23) sebagai tukang becak warga Desa Ujong Blang Kota Lhokseumawe, serta SS (30) Buruh warga Desa Sah Raja Kecamatan. Pante Bidari Kabupaten. Aceh Timur dan RF (20) sebagai tukang bangunan beralamat Desa Alem Kecamatan. Syamtalira Bayu Kabupaten. Aceh Utara.

Setelah menangkap mereka Kata Kapolres Bireuen ( Tim Opsnal Satresnarkoba ) melakukan pengeledahan seluruh badan terhadap para tersangka, namun salah seorang tersangka Rizal mencoba menghilangkan BB dengan cara menelan plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu, diantara plastik narkotika jenis sabu yang dikunyah oleh Tersangka tersisa 1 paket narkotika jenis sabu didalam mulut Tersangka yang sudah hancur dikunyahnya.namun para tersangka diduga komplotan pencurian sarang Burung walet. Sedangkan untuk korban pemukulan sudah membuat Laporan ke SPKT Polres Bireuen.

Sementara dari kasus tersebut,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen,telah juga  mengamankan berbagai barang bukti berupa,1 unit mobil avanza berwarna hitam ( B 2544 BFF )1 buah linggis ,1 tang potong ,1 tang monyet 1 sangkur , 2 gunting ,1 obeng 1 kunci T ,3 rencong , 1 timbangan digital
1 buah sarung senjata,1 buah dompet yang berisikan 7 sarang walet serta1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram 4 dompet warna hitam,1 buah hp android merk xiomi ,1 buah hp nokia warna biru 1 buah hp maxtron warna hitam.

Dari kasus itu, 5 tersangka  dikenakan tindak pidana ,UU  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  35  TAHUN  2009 Tentang Nakotika.Pasal 112 
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,Golongan I , Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling 
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).selain itu para tersangka dikenakan juga pasal 351 KUHP secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut penganiayaan,perlindungan bentuk kejahatan terhadap tubuh manusia ini di tunjukan bagi kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka,maka penganiayaan di ancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.( Hendra).

No comments

Powered by Blogger.