Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen Tangkap Dua Unit Beko Ekskavator

BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Sebanyak 2 Unit  Beko Ekskavator  X 200 Strip 1,Kamis kemarin ( 08 /11/2018)sekitar pukul 15.00 WIB  di tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen, karna adanya kegiatan Pertambangan Galian C tampa izin, jenis Bebatuan dan Pasir  di GP. Me uluem Kecamatan. Samalanga Kabupaten. Bireuen .

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang selama ini sudah merasa resah akibat aktivitas itu.Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim opsnal sat reskrim polres Bireuen di bawah pimpinan kasat reskrim polres Bireuen IPTU.Eko Rendi Oktama,SH langsung bergerak dari Polres Bireuen menuju TKP desa . Meuluem Kecamatan. Samalanga Kabupaten. Bireuen,setelah sampai kelokasi Tim Opsnal Sat Reskrim melihat langsung Aktivitas Galian C dan ada dua unit beko sedang bekerja terdapat 15 (lima belas) unit Dum Truck yang sedang menunggu antrian untuk mengangkut pasir dan bebatuan,melihat itu Tim Opsnal  Sat Reskrim Polres Bireuen,segera menyuruh mereka menghentikan semua Aktivitas  penambangan serta meminta kepada si pemilik  Galian C  menunjukan  izin mereka , pada saat dilakukan pengecekan koordinat yang di ambil bebatuan dan pasir diduga telah melewati batasnya maka petugas langsung mengamankan  2 (dua) unit Beko Ekskavator X200 Strip 1 untuk diamankan ke polres Bireuen untuk terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Tim Opsnal  Sat Reskrim Polres Bireuen,langsung membawa Pemilik usaha penambangan galian C M. JAFAR (58) Pekerjaan Wiraswasta,Alamat  Gp. Meuluem Kecamtan. SamalangaKabupaten.Bireuen.
Operator Beko N. M.Nasir umur 33 tahun Pekerjaan Pedagang A. Mns Asan Kecamatan. SP Mamplam Kabupaten. Bireuen.N. Kizami M.Husen Umur. 30 Tahun ,Pekerjaan Wiraswasta Alamat. Gp. Meuluem Kecamatan. Samalanga Kabupaten. Bireuen.selain pemilik yang dibawa,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen,
- 2 (Dua) Unit Ekskavator (Hitachi) warna Orange nomor X200 strip 1juga diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen,yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU.Eko Rendi Oktama .SH.merupakan Dugaan  Kasus Tindak Pidana PERTAMBANGAN GALIAN C, dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan mineral, dan batu bara  pasal 158,yang mengatakan,Setiap orang yang melakukan  usaha pertambangan tampa IPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat ( 3 )pasal 48 pasal 67 ayat ayat ( 1) atau ayat ( 5 )dipidana dengan pidana penjara  paling lama 10 tahun denda 10.000.000.000. ( 10 Milyar ). sesuai UU itu maka  pihak Tim Opsnal  Sat Reskrim Polres Bireuen terus melakukan penyelidikan  lebih lanjut,sebelumnya mereka juga pernah melakukan penangkapan galian C di lokasi lain wilayah Kabupaten Bireuen dan kasus penangkapan ini untuk sekian kalinya.( Hendra )

*

No comments

Powered by Blogger.