Terkesan Aparat Tutup Mata, Mobil Awaled Jaya Perkasa (AJP) Masih Beroperasi Membeli Minyak Ilegal

MUBA,BERITA-ONE.COM- menindak lanjuti berita sebelumnya, diduga kelabuhi aparat, mobil minyak ilegal merk PT, awaled dilepas, dari keterangan warga beruge mobil minyak awaled tidak lagi beroperasi, ternyata data yang ditemukan dilapangan itu hanya bohong belaka yang untuk menutupi bisnisnya saja ungkap warga beruge kecamatan babat tomat, alias (47) bukan nama sebenarnya demi keselamatan diri nya, 

Dari impormasi warga inilah jumat (9/11) pukul 19.11 wib mobil awaled melintas di sekayu di jalan linggar randik melewati simpang 4 kayuara arah ke palembang diduga ada yang membekingi PT, awaled ini sehingga aparat terkesan tutup mata karena sudah jelas jelas tidak ada izin nya sama sekali menurut keterangan camat babat toman aswin tetapi sampai saat ini masih terus beroperasi.

Seperti diketahui sebelumnya mobil tangki pt.awaled membeli bbm minyak solar  ilegal dari tempat masakan warga yang berjarak lebih kurang 300 meter dari simpang pinaggo, sekarang mobilnya sering berpindah pindah tempat membeli ditempat masakan sudah jarang menetap di simpang beruge, membeli minyak bbm jenis solar dari tempat masakan warga beruge,keban,serta kemang

Keterangan HR (51) sebelumnya juga terkuak pemilik penampungan bbm jenis solar dibeli langsung dari tempat masakan dan diantarkan langsung oleh mobil pickup jenis gren max dgn mengunakan tedmond diatasnya, pengusaha minyak itu dimiliki oleh warga keturunan SN bedomisili di batam untuk yang bagian operasionalnya dikendalikan AO

Camat Babat Toman, M Aswin saat dikomfirmasi mengaku asing dengan nama PT Awaled Jaya Perkasa, perusahaan penampungan dan penyulingan minyak mentah di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman. semakin menguatkan dugaan aktifitas ilegal PT Awaled Jaya Perkasa di Desa Beruge yang diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun lamanya yang notabene adalah wilayah kecamatan Babat Toman menampung minyak mentah hasil tambang rakyat dan menyuling nya menjadi berbagai jenis BBM.

Sementara kapasitas produksi BBM PT Awaled Jaya Perkasa ditaksir dengan volume yang cukup besar. Meski tampa angka yang pasti , setidaknya 10 armada mobil tanki jenis tronton yang setiap hari bolak balik mengangkut hasil produksi perusahaan ini menuju Gandus, Kota Palembang bisa menjadi takaran volume produksi mereka.

Terpisah saat dikompirmasi kapolres muba melalui kasatres lewat WhatsApp 08127865XXX AKP. DELY HERMANTO SH MH sampai berita ini diterbitkan  belum ada komentar.

Dilihat lebih jauh di situs PT Alwaled Jaya Perkasa merupakan perusahaan pemegang izin niaga umum yang bergerak dibidang perdagangan Hight Speed Diesel (HSD) solar industri. Jenis usaha yang ditangani perusahaan tersebut meliputi distributor ,supplier dan trasporter solar industri.

Meski mencakup suplai solar industri dari wilayah Indonesia Timur hingga Kota Industri Pulau Batam, namun , perusahaan tersebut tidak mencantumkan data apakah memiliki cabang didaerah lain termasuk di Sumsel, 

menurut UU migas pasal 53 huruf c setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal ( tanpa izin usaha penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 milyar pasal 23, sedangkan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal ( tanpa izin usaha pengangkutan) pasal 53 huruf b dapat dipidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda paling banyak 40 milyar UU migas pasal 23, bagaimana jika BBM yang diangkut bersubsidi menurut UU NOMOR 22 TAHUN 2001 tentang minyak dan gas bumi ( UU MIGAS) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi. ( TIM )

No comments

Powered by Blogger.