Terdakwa Sutrisno SP.M. Hum Memohon, Agar Majelis Hakim Memutus Yang Seadil Adilnya.

Terdakwa Sutrisno SP M.Hum.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis yang terhormat dan yang  menangani perkara saya ini,  agar bisa memutus seadil-adilnya, dan terbaik untuk saya ataupun  keluarga saya, jika majelis hakim tetap menganggap saya bersalah,  dan akan saya terima dengan ikhlas". Hal ini dikatakan  terdakwa Sutrisno SP. M.Hum  melalalui pledoi/nota pembelaan pribadinya di Pengadilan  Tipukor  Jakarta,( 21/11/2018).

Dikatakan lebih lanjut, " saya juga mohon maaf kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan yang saya lakukan ini. Karena  pembelaan ini saya lakukan semata-mata sebagai upaya untuk mempertanggung jawabkan peristiwa hukum ini kepada keluarga saya, istri saya, dan anak-anak saya yang masih kecil, sehingga  mereka meyakini bahwa saya sebagai ayah mereka tidak seluruhnya seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum" , kata Sutrisno yang didampingi sejumlah penasehat hukumnya antara lain;  Setyono SH.MH, Andrianus Agal SH.MH, dan Ariono SH.MH dari Lembaga Bamtuan Hukum Trisakti.

Sebagai alasan dalam  pembelaan yang dilakukan terdakwa Sutrisno tentang pernyatan JPU menganai  persekongkolan yang dilakukan  saya  dengan Hasanudin Ibrahim sebagai kuasa  pengguna anggaran (KPA)  beserta Eko Mardianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) antara lain sebagai berikut; Kunjungan Masser Ibrahin dan Ahmad  Yani ke baprik Mikoriza di  Malaysia, bukan inisiatip sya.  Tapi semuanya itu atas perintah Ketua Komisi IV DPR-RI, yaitu Romahurmuziy (Romy) dan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV kepada Pak Mohan Kumar, agar PT. Biotech disurvai pabriknya,
dan kunjungan itu dilakukan setelah anggaran sebagaimana informasi bapak Susilo sudah disetujui DPR-RI . Jadi dalam hal ini Sutrosno posisinya hanya mendampingi Nasser Ibrahim dan Ahmad Yani ke pabrik atas perintah Mohan Kamar sebagai penghormatan kepada klien dan calon pembeli.

Spesifikasi yang mengarah ke merk  Rhizagold. Sebagai  terdakwa saya  yang tidak pernah bertemu dengan Hasanudin Ibrahim, baik sebelum ataupun sesudah proses lelang, tidak pernah punya inisiatil bertemu atau melakukan pertemuan dengan Eko Mardianto untuk  kepentingan  mengarahkan spesifilasi produk. Pertemuannya dengan Eko Mardianto terjadi secara tidak sengaja, yaitu didepan pintu bapak Susilo, setelah saya dan bapak Mohan Kumar diminta mepresentasi pupuk Mikoriza. Pada saat itu memerut informasi, bapak Susilo menjalaskan, bahwa anggaran sudah ada. Calon penyuplai barang juga sudah ada, yaitu ibu Farida, pabrikan Mikoriza di Bandung.

Pengaturan Lelang Yang memenangkan Perusahaan Tertentu, yaitu PT. KMJ. Tuduhan ini sangat subyektif dan tidak benar karena, saya tidak memiliki kapasitas untuk itu, persoalan lelang tentu menjadi tanggung  jawab pihak Dirjen Hortikultura, yaitu Panitia Lelang/ULP,PPK, dan KPA.  Dan Panitia Lelang ( Hasanudin Ibrahim),Ketua UPL ( Nasser),  PPK ( Eko Mardianto dan KPA (Hasanudin)  dalam BAP dan dalam persidangan  juga telah menjelaskan, mereka tidak pernah melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu. Kalau terjadi pengaturan lelang  mestinya mereka harus ikut bertanggung jawabn dan menjadi tersangka  dalam penga daan ini, karena mereka pejabat negara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengadaan tersebut, terutama Ansar Sianturi  dan Zul Ramadan, boro boro ilut menhatur lelang, memghadapi penyidikan di Kejaksaan saat itu sudah trauma luar biasa.

Dan para pejabat diatas tentu tahu saat itu saya posisinya sudah  menjadi tetsangka di kejaksaan, sehingga sangat tidak logis jika mereka diatur atau dipengaruhi oleh saya dalam proses lelang tersebut. Karena berita saya di Kejaksan sebagai tersangka dimuat dibeberapa koran, sehingga mereka mengetahui.

Adanya Kerugian Negara Menurut Olivi Chintia Meylissa. Pegawai BPK Olivi dalam  memghitung  kerugian negara menggugakan dasar harga Rhizagold yang tercsntum dalam dekumen impor barang, dengan harga yang tertuliscdi PIB USD 0,98/Kgyang diperkuat dengan harga Rhizagold yang diinformasikan PT. Rolimex anak perusahaam Sinar Mas Group atau berita pembelian barang PT. HNW di Biotech tahun 2012-2013. Sedangkan saya  mendapatkan keyetapan harga yang diberikan PT. Biotech itu bukan seperti harga yang dicantum di PIB. Saya memebeli pupuk pupuk Rhizagold dari PT. Biotech  adalah Frangko Surabaya, sehingga harga PIB adalah biaya yang masih menjadi tanggung kawab PT. Biotech, karena PIB pajak impor barang   yang harus dibayara oleh PT. Biotech kepada pemerintah Indonesia akibat pengiriman pupuknya dari Malaysia ke pelabuahan di Indomesia. Karena itu harga satuan Rhizagold di PIB, bukan harga yang dinerikan oleh PT. Biotech kepada PT Hidayat Nur Wahana (PT. HNW).

Harga yang ditetapkan PT. Biptech untuk Rhizagold yang dibelu PT. HNW untuk kebutuhan di holtikultura tanaman kentang sebesar USD 5,0/Kg, bukan USD 9,98/Kg. Hal ini pernah dikonfirmasi oleh bapak Susilo senagai user/ Pengguna, dan Eko Mardianto langsung ke PT. Buotech.

Siapakah sebenarnya yang telah berkhianat dalam proses pemgadan ini, kalau  memang ada perbuatan pidana, kenapa Dirut PT . KMJ Subhan dan Ahmad Yani sebagai Operator PT. KMJ tiba-tiba hilang dari tuntutan Jaksa?  Padahal dalam dakwaan JPU menyebutnya?, kata Sutrisno.

Pada perkara pertama, saya memberikan surat kuasa secara material kepada seseorang untuk melakukan pekerjaan, dan sekarang saya dituduh meminjam perusahaan milik orang yang meski tanpa surat kuasa,  pada perkara pertama orang yang menerima kuasa dihukum rendah. Sedangkan saya pemberi kuada dihukum berat. 
Perkara saya yang sekarang, sebagai orang yang dituduh  meminjam bendera perusahaan dituntut berat.
Sedangkan pemilik perusahaan, Subhan  maupun Ahmat Yani masih  melenggang dan berkeliaran secara bebas. Padahal, mereka berdua yang aktip melakukan proses lelang, menhatur berita acara panggilan dan memdapatkan keuntungan pembayaran pekerjaan teraebut.

Untuk itu, seandainya majelis hakim menganggap saya bersalah, mohon diputus yang seadil-adilnya, katanya di  akhir pembelaan Sutrisno.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Sutrisno dengan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurung.  Uang pengganti Rp 7,3 milyar. Sementata itu, Eko Mardianto mantan sekjen Holtikultura  dituntut hukuman 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sepeti diketahui,  terdakwa Eko dan Sutrisno diadili secara  terpisah  karena, Jaksa dari Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK)  Trimulyono mendakwa mereka telah  melakukan kurupsi. Mantan Staf Rumah Tangga Sekretaris Ditjen Hortikultura Eko,  melakukan korupsi dalam pengadaan pupuk Kementan. Selain Eko, eks Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, juga  didakwa melakukan perbuatan yang sama. Kata Jaksa, Eko korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri sebesar  Rp 1 miliar, atau telah memperkaya Sutrisno sejumlah Rp 7,3 milyar.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Sutrisno dengan hukuman 10 tahun penjata dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurung. Dan Uangcpengganti Rp 7,3 milyar. Sementata itu, Eko Mardianto mantan sekjen Holtikultura  dituntut hukuman 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sepeti diketahui,  terdakwa Eko dan Sutrisno diadili secara  terpisah  karena, Jaksa dari Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK)  Trimulyono mendakwa mereka telah  melakukan kurupsi. Mantan Staf Rumah Tangga Sekretaris Ditjen Hortikultura Eko,  melakukan korupsi dalam pengadaan pupuk Kementan. Selain Eko, eks Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, juga  didakwa melakukan perbuatan yang sama.

Dalam hal ini negara dirugikan Rp 12 milyar  libih dari anggaran Rp 18 milyar. Mereka,  dipersalahkan melanggar UU NO: 31 tahun 1999 jo UU NO: 20 tahun 2001 tentang Tipikor,  karena telah merugikan negara Rp 12 milyar. (SUR).





No comments

Powered by Blogger.