Terdakwa Akiong Dituntut Hukuman Selama 18 Bulan Penjara.

Terdakwa Akiong.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Jiang Huaquang alias Akiong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartawan SH dari Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dituntut hukuman selama 1,6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 November 2018.

Dalam requisitornya JPU Hartawan SH mengatakan,  tuntutan 1,6 tahun terhadap terdakwa Jiang Huaquang alias  Akiong karena telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 KUHP.

Diama terdakwa melakukan pemukulan secara bersama-sama dengan Roger Miles dan Jojo terhadap saksi korban Rudi Salim pada 21 September 2016, di Ruang VIV, Clasic Hotel, Pasar Baru, Jakarta pusat, saat diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. CSI.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Diah  Siti Badriah, SH, MH,  JPU Hartawan mengatakan lebih lanjut dalam tuntutannya menyatakan,  bahwa terdakwa Akiong sudah sepantasnya dijatuhkan tuntutan pidana yang setimpal dengan perbuatannya yakni 1 tahun 6 bulan, karena terdakwa tidak berterus  terang mengakuai  perbuatannya,  dan memberikan keterangan yang berubah ubah.

Sebelumnya JPU  mempertimbangkan halal-hal yang memberatkan dan-hal-hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali tindakannya itu. Terdakwa juga sudah pernah dihukum pidana 10 bulan pidana penjara dan masa pemidanaan itu berakhir pada bulan Februari 2018, atas putusan pengadilan negeri Jakarta Utara.

Hal yang meringankan, terdakwan sopan dalam persidangan, dan masih mempunyai tanggungjawab anak dan istri.

Menurut JPU, meskipun terdakwa tidak mengakui perbuatannya dipersidangan, dan memberikan keterangan yang berubah ubah, tetapi keterangan 4 saksi yakni: Roger Miles, Ivan Wijaya, Solahudin Dalimumte dan Rui Kincen sudah bersesuaian dengan keterangan saksi korban Rudi Salim, sehingga menurutnya keterangan terdakwa dipersidangan diabaikan majelis hakim dan agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Akiong sebagaimana yang telah dijatuhkan jaksa.

Keterangan saksi Roger Miles (sudah dihukum 5 bulan pidana penjara terkait perkara terdakwa Akiong) menjelaskan bahwa terdakwa Akiong ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban Rudi Salim. Demikian juga Keterangan saksi Solahudin Dalimumte dan Ivan Wijaya, serta Rui Kincen.

Majelis hakim menunda sidang sampai 26 November 2018 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada  terdakwa melakukan pembelaan/pledoi. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.