Saksi Kartika : Pemilik PT. Sai Tech, Sonya, Memiliki Sejumlah Aset.
Kartika Reni Hapsari. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tergugat Vimal Kumar Indru Mukhi melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI kembali mengajukan seorang saksi, Kartika Reni Hapsari, mantan karyawan PT. Sai Tech (PT. ST) dalam kasus gugatan harta Gono-Gini melawan Penggugat Sonya Shankardas Samtani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 September 2018.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Emilia Subagya SH dan dibawah sumpah saksi menerangkan, bahwa dirinya mantan karyawan PT. ST. pada tahun 2012 sebagai Yunior Econting. Dalam bekerja mempunyai atasan bernama Reny, yang kedudukannya sebagai Supervisor.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Tergugat Vimal, Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI menjelaskan, pekerjaan saksi di perusahann tersebut sehari harinya membuat laporan dua buah toko yang ada di Mangga Dua dan di daerah Fatmawati. Kedua toko tersebut merugi dan yang di Faawati akhirnya ditutup .
Sedangkan Reny, atasannya, memgurus masalah SPT pajak tahunan milik Sonya. Dan Sonya sebagai Direktur Utama PT. ST dengan saham 50 % , dan Ny. Gul Shankardas Samtani sebagai Komissaris Utama PT. ST dengan saham 50 %. Mereka sering datang kekantor. Semantara, Vimal sebagai Pelaksana Operasional Harian Kantor PT. ST.
Saksi Kartika menambahkan, dirinya mengetahui dekumen SPT pajak milik Sonya karena pernah diperintah Reny untuk mempelajari dekumen tersebut. Dan dari sinilah saksi bisa mengetahui aset aset milik Sonya. Misalnya, tanah di Tangerang, mobil, uang dan amaptemen.
Selain itu, saksi mengaku pernah melihat dua anak Sonya dan Vimal datang ke perusahaan PT. ST.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Sonya (Penggugat) dan Vimal ( Tergugat) merupakan mantan suami istri yang pernah berumah tangga selama 26 tahun dan bercerai pada 25 Oktober 2017, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat NO: 138/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Dari Perkawinannya itu membuahkan dua orang anak laki-laki dan perempuan, Akhil dan Azarya.
Setelah bercerai, Soya menggugat mantan suaminya Vimal, terhadap harta Gono-gini senilai antara Rp 200 milyar sampai Rp 300 milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NO: 655/Pdt.GBTH.PLW/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2017. Sidang diunda satu minggu masih untuk kesaksian. (SUR).
No comments