Sabu 44 Kg Dan 20 Ribu Ektasi Jaringan Taiwan Di Sita Polisi


Petugas tunjukan barang Bukti 
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Penyelundupan dua karung narkoba di pelabuhan nelayan Cilegon, Banten beberapa waktu lalu dilakukan oleh pengedar narkoba jaringan Taiwan.
Rincian dua karung tersebut terdiri dari 44 paket bungkusan sabu-sabu dengan bungkus hijau seberat 44 kilogram dan 4 bungkus plastik bening berisi 20.000 tablet ekstasi warna merah dan, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, 26 November 2018.

"Hari ini kami mengungkap rangkaian penangkapan terhadap jaringan internasional, jaringan dari Taiwan, China, kemudian lewat ke Pulau Batam, Aceh, kemudian lanjut ke Lampung," tambah  AKBP Erick.

Dijelaskan, rangkaiannya berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW (38), dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.

Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua bulan dan mendapatkan Informasi bahwa adanya perjalanan barang dari Sumatera ke Pulau Jawa yang akan diseberangkan melalui pelabuhan kecil atau Pelabuhan Nelayan di Bojonegara, Cilegon Banten.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya meringkus dua orang pelaku yakni HA (44 tahun), dan APP (30 tahun) di dekat Pelabuhan Nelayan, Bojonegara Cilegon Banten. Selain itu juga, mengamankan dua karung sabu berisikan sabu dan ekstasi.
Pelaku membawa narkoba dari Pelabuhan Ketapang, Lampung menuju Pelabuhan Nelayan, Bojonegara Cilegon Banten. Sesaat setelah penyerahan di kapal ikan Kasko merah,  dilakukan penyergapan terhadap jaringan tersebut diamankan dua orang kurir yang membawa narkoba.
Selanjutnya, penyidik menangkap LS (36 tahun), kapten kapal, dan PR (34 tahun) kurir yang bertugas mengemas narkoba.
"Kapal tersebut digunakan untuk sebrangkan  narkoba. Sebelumya barang tersebut dipecah di daerah Lampung dibagi-bagi yang 40 kilogram disebarkan ke Jakarta," kata AKBP Erick.

Kini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu HA (44 tahun) sebagai kurir, APP (30 tahun) yang juga kurir, LS (36 tahun) selaku kapten kapal, DW (38 tahun) kurir, dan PR (34 tahun) yang adalah kurir.
Pasal yang dikenakan 144 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mininal enam tahun, maksimal hukuman mati.

Humas PMJ mengatakan  , saat ini Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih berada di Sumatera untuk pengembangan dan mengejar bandar besar berinisal HT. (SUR).
Terks foto: Petugas tunjukan barang bukti.

No comments

Powered by Blogger.