Saat Beraksi Membongkar Rumah Milik Warga Tugu Kecil Deny Saputra Ditangkap Polisi

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Deny Saputra (27) warga Gang Kemang Wonosari, Prabumulih Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polsek Prabumulih Timur. Berdasarkan bukti awal dan proses olah TKP, Deny terbukti terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Informasi yang dihimpun, Tersangka dipergokki warga saat beraksi membongkar rumah milik Yulianti Maisa (33) yang berada di wilayah jalan Bangau, Kelurahan Tugu kecil, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu (11/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

Merasa aksinya diketahui, Tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun usahanya untuk kabur gagal, Setelah Ia ditangkap warga beramai ramai. Selanjutnya tersangka digiring warga ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. 

Mendapati serahan itu, petugas kepolisian langsung membawa tersangka mendatangi lokasi kejadian dan melakukan Reka Ulang perkara. Selama Proses, Petugas didampingi saksi Aprianto Simbolon selaku masyarakat yang menangkap tersangka dan Ketua RT setempat.

Dari olah TKP, Diketahui modus pelaku yakni merusak gembok pintu depan dengan menggunakan Linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengacak acak sejumlah barang dan berhasil mengambil uang sebesar 500 Ribu rupiah yang tersimpan di dalam Lemari Etalase Rumah korban.

Usai melakukan proses penanganan perkara tersebut, Pelaku digiring kembali ke Mapolsek Prabumulih Timur. Bersamanya, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Martil, Gembok merk phonik, Engsel gembok yang telah rusak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, Melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH didampingi Kapolsek Timur AKP Alhadi Aljansyah SH mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Menurut cacatatan Pihak kepolisian, Tersangka merupakan Resedivis kasus penggelapan dan pernah menjalani hukuman selama 14 bulan di Lapas  Muara Enim Tahun 2015 dalam perkara  372 KUHP.

"Dari hasil olah TKP, tersangka terbukti melakukan pencurian di saat korban tidak berada dirumah. Akibat ulahnya tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," Ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH saat dikonfirmasi, Senin (12/11).

Sementara itu, Dihadapan pihak kepolisian tersangka mengaku mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong. Dikatakanya, Ia sendiri yang mengantar pemilik rumah ke jalan jendral sudirman untuk pergi ke kota Palembang.

"Aku ini ngojek pak, Aku ngantar korban dari rumahnya ke jalan jendral sudirman untuk pergi ke Palembang naik Mobil. Karena didukung situasi, aku bawa Linggis dan nekat melakukan pencurian," Sesalnya. (B1)

No comments

Powered by Blogger.