Polda Metro Jaya Sita 50 Kg Sabu Dan 43 Ribu Ekstasi Di Pekan Baru Riau.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 50 kg dan puluhan kotak berisi total 43.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah mobil box merek Daihatsu Luxio, di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau. Polisi juga berhasil menangkap tiga orang pemilik barang haram tersebut yang diduga komplotan jaringan internasional asal Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan terkait keberhasilan anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya tersebut.

“Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari kasus ini diantaranya, berinisial WS (43 tahun), MS (43 tahun), dan F (39 tahun). Mereka diduga jaringan Internasional,” terang Kabid Humas kepada media, Rabu 28 November 2018.

Masih kata Kabid Humas,  pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, pada beberapa bulan lalu. Dari penangkapan tersangka ini kemudian, anggota pun dapat keterangan dan mengembangkan kasusnya.

“Dari pengakuan tersangka AS, diperoleh informasi bahwa tersangka mendapatkan barang haram itu dari tersangka WS. Lalu, dari keterangan itu dikembangkan anggota hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya (MS dan F) berikut barang buktinya,” jelas Kabid Humas.

Saat ini petugas masih mengejar dua pelaku lainnya berinisial AAK dan TS, warga negara asing asal Malaysia yang diduga sebagai bandar besarnya.
Selain AAK dan TS, polisi juga menyelidiki seorang narapidana berinisial VK yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Ada satu pelaku lain juga yang diduga terlibat dalam jaringan ini yaitu, pelaku VR. Saat ini yang bersangkutan diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang, tambah Kabud Humas

Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.