Pengusaha Yohanes B Kotyo Hanya DItuntut Empat Tahun Hukuman Penjara

Yohanes B Kotjo
Jakarta. BERITA-ONE. COM-Pengusaha Nasional Yohanes B Kotjo yang oleh Jaksa dikakwa melakukan penyuapan dan dituntut hukuman selama 4 tahun penjara potong selama dalam tahan. Hal ini dinyatakan oleh Jaksa Ronald  Ferdinad Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 November 2018.

Selain itu terdakwa juga diwajikan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Jaksa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindaka pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer.

Jaksa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lebih lanjut,  terdakwa  Johannes terbukti telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Jaksa KPK meyakini Johannes terbukti telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Sebelum Jaksa menuntut hukuman, terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan yang meringankan,
terdakwa  berlaku sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui kesalahan, dan berterus terang.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Johannes Kotjo telah menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,75 miliar. Suap tersebut diberikan agar Eni dan Idrus membantu perusahaan Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut rencananya digarap PT Pembangkitan Jawa Bali Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Sidang ditunda 3 Desember mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa guna menyampaikan pembelaan/pledoi. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.