Pengacara Minta Terdakwa Edy Rusli Supaya Dibebaskan.
Terdakwa Edy Rusli bersama KMS Herman SH.MH.MSI
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim kuasa hukum terdakwa Edy Rusli yang tediri KMS. HERMAN, SH., MH., M.Si, H.D. ANDRY EFFENDY, SH.,PAHALA SAGALA, SH TOMMY IRAWAN, SH, CINDY EKA FEBRIANA HERMAN mohon kemapada majelis hakim Titik Tejaningsih SH untuk membebaskan terdakwa Edy Rusli dari turuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa EDY RUSLI dari semua tuntutan hukum.
Selain itu, juga diminta untuk membebaskan terdakwa EDY RUSLI dari tahanan,mengembalikan nama baik terdakwa di masyarakat danmembebankan biaya perkara kepada Negara. Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukum melalui pledoinya di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018
Dalam pembelaannya Tim Kuasa hukum terdakwa beralasan antara lain, pembuktian yang ditinjau dari unsur “barang" siapa pasal 374 KUHP, yang merupakan delik inti atau bestanddeel delict dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terbukti, maka unsur “barang siapa” yang ditujukan terhadap terdakwa EDY RUSLI tidak dapat dibuktikan.
Dengan belum dapatnya dibuktikan oleh penuntut umum dalam membahas pengertian barang siapa dari pasal 374 KUHP, maka unsur “barang siapa” tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah atau meyakinkan.
Unsur Dengan Sengaja, bahwa kesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur subjektif dari pasal ini.
Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja dan perbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnya bahwa benda tersebut telah dijual, ditukar atau dipakai sendiri.
Karena seluruh unsur dalam Pasal 374 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Terdakwa harus di bebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Ady Rusli diadili karena didakwa melakukan penggelapan sebuah mobil Inova B. 1770 milik perusahaan dimana dia bekerja yang di iventariskan kepadanya.
Karena perusahaan bangrut dan pesangonnya Rp 343 juga belum dibayar oleh Soenaryo Haryanto Ongkowijoyo, pemilik perisahaan, dan mobil tetap dipakai terdakwa untuk menyelesai tugas.
Namun belakangan terdakwa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan mobil iventaris tersebut. Oleh Jaksa Rahel SH, terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara. (SUR).
Teks Foro:
No comments