Nyonya Maria Minta perlindungan Hukum Ke Kadiv Propam Polri

Jakarta. BERITA-ONE. COM-Rupanya,  Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono memang wanita yang tidak kenal menyerah terhadap ketidak adilan yang dialaminya. Betapa tidak, selama sepuluh tahun jungkir balik memperjuangkan haknya  yang permainkan  oleh penyidik  Bareskrim Polri, rupanya tidak mau meyerah begitu saja.

Kini, yang bersangkutan Melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH.M.Hum,  mengirin surat kepada Kadiv Propam Bareskrim Polri Jalan Trunodjojo, Jakarta Selatan, yang isinya  Mohon  Perlindunga Hukum dan Tindakan Agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III,
Tanggal 08 Agustus 2008 di Bareskrim  Mabes  Polri dapat diproses hukum.

Dalam surat tertanggal 28 Nopember 2018 No:  040/MPH-Pid/ATR/XI/2018, Alexius menyebutkan;
selaku Kuasa Hukum Pelapor, dengan ini Mohon Perlindungan Hukum Dan Tindakan hukum agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, yang hingga saat ini telah berjalan 10 (sepuluh) tahun 4 (tiga) bulan, belum ada kejelasan terhadap status dari Para Terlapor atas Laporan Polisi Pelapor tersebut, dapat diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, adapun permasalahan kasus yang dilaporkan Pelapor tersebut, adalah sengketa Warisan.

Dan ceritanya demikian; Pelapor/Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono adalah istri dari Denianto Wirawardhana (almarhum), dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2 (dua) anak bernama Randy William (laki, lahir 23 Nopember 1997) dan Cindy William (perempuan, lahir 15 Juni 2000). Sedangkan Denianto Wirawardhana sebelumnya juga telah menikah pada tahun 25 Februari 1977 dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai anak laki bernama Thomas Wirawardhana, laki, kelahiran  31 Mei 1977. Bahwa Denianto Wirawardhana telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2007

Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, yang diterbitkan oleh Notaris Rohana Frieta, SH., para saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana yakni;  Lim Kwang Yauw,  Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata telah ditetapkan sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan dasar dan alasan  Lim Kwang Yauw, Cs. telah memberikan pernyataan didalam Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin”;

Berdasarkan atas diterbitkannya Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2008, Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku PELAPOR,dengan LP No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III di Bareskrim Mabes Polri, telah melaporkan: Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. Ferdhy Suryadi Suwandinata tersebut, dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, karena telah memberikan keterangan Palsu dihadapan Notaris Jakarta Rohana Frieta, SH. kedalam Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, dengan menyatakan almarhum Denianto Wirawardhana “tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin”.

Karenanya Para Penghadap Tn. Lim Kwang Yauw, Cs. ditetapkan sebagai Ahli Waris dan berhak mewaris seluruh harta peninggalan dari Almarhum Denianto Wirawardhana, Padahal almarhum ternyata pernah kawin dan mempunyai anak  yakni; Thomas Wirawardhana, Randy William, Cindy William;

Selama perjalanan proses penanganan perkara atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sangatlah berliku-liku serta mondar-mandir berkas perkaranya, sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan menciderai kewibawaan penegakan hukum, yakni Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Markas Besar Kepolisian R.I., kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 berkas Laporan Polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani Penyidik Unit IV Sat. II Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan ketika perkara tersebut sedang diproses di Polda Metro Jaya, ternyata pada 31 Mei 2016, PELAPOR / Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono diberitahu melalui SP2HP ke 7, bahwa perkara Laporannya tersebut telah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri, dan kini ditangani penyidik Subdit V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri.

Sebagai informasi, adanya berbeda perlakuan hukum ketika Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono sebagai Terlapor (sengketa waris ini saling melapor) dalam Laporan Polisi No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT “1”, tanggal 16 Nopember 2007 tersebut, dengan begitu cepatnya Klien kami Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono ditetapkan sebagai  Tersangka, karena disangka telah memalsukan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH., berkaitan dengan pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 214/2007, tanggal 27 Juli 2007, yang menerangkan Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono adalah Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP. Jo. Pasal 266 KUHP, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No: 757 K/Pid/2011. Tanggal 31 Mei 2011. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 152/PID/2010/PT.DKI. tanggal 18 Agustus 2010. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 1195/Pid.B/2009/PN.JKT.UT.,tanggal 10 Pebruari 2010 tersebut, terhadap Terdakwa Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono (kini pelapor) telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dan karenanya Terdakwa Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono dibebaskan dari segala Dakwaan. Dan terhadap Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Bahwa terhadap keluhan Kami selaku Kuasa Hukum Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono atas lambatnya proses hukum Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, pada tanggal 12 Nopember 2015, telah mendapat respon dari KARO WASSIDIK BARESKRIM POLRI Bapak RICKY H.P. SITOHANG, SH., Brigadir Jenderal Polri, melalui Suratnya Nomor: B/6816/WAS/XI/2015/Bareskrim., namun ternyata tetap belum merubah status proses hukum atas Laporan Polisi tersebut.

Karenanya,  terhadap Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak kunjung selesai, maka Kami selaku Kuasa Hukum melakukan berbagai Upaya Hukum, yakni; ketika atas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri,  maka pada tanggal 02 Juni 2016, Kami mewakili klien selaku Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata kepada KAPOLRI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dalam Register perkara No.350/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL., dengan tuntutan hukum agar Bapak KAPOLRI memerintahkan kepada Penyidik Polri untuk menyelesaikan perkara Laporan Polisi No.Pol.: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, dan karena dijanjikan oleh penyidik proses perkara tersebut akan segera diselesaikan, maka Gugatan dicabut.

Kemudian anak almarhum Denianto Wirawardhana dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach, yakni Thomas Wirawardhana  pada tanggal 24 Nopember 2016 telah diambil keterangannya dalam BAP oleh Penyidik Bareskrim Polri dengan dilengkapi dan diserahkan bukti-bukti otentik yang membuktikan Thomas Wirawadhana adalah anak Sah dari almarhum Denianto Wirawardhana (akta kelahiran, kartu keluarga, Putusan Pengadilan Negeri Wesel Jerman, tentang biaya hidup yang harus ditanggung almarhum Denianto Wirawardhana untuk anaknya: Thomas Wirawardhana ketika masih kecil.

Dan hasil penyidikannya diberitahukan kepada Pelapor  Maria Magdalena Andriati Hartono melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 4 Juli 2017, salah satu isinya pada point 2 b, butir.1c, dinyatakan: Saksi: Thomas Wirawardhana alias THOMAS LICHTE, WN Jerman (anak kandung hasil perkawinan almarhum dr. DENIANTO WIRAWARDHANA dengan GABRIELA GERDA ELFRIEDE STROCHBACH.

Setelah Thomas Wirawardhana diambil keterangannya dalam BAP, ternyata atas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak kunjung merubah status Para Terlapornya, maka setelah berbagai upaya Permohonan Perlindungan Hukum ke berbagai institusi Penegak Hukum kami lakukan ternyata tidak memberi respon, untuk itu Upaya Hukum kami lakukan selaku Advokat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dinyatakan bahwa Advokat adalah merupakan Penegak Hukum dari salah satu pilar dari 4 (empat) pilar Penegak Hukum, bertindak selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan perdata terhadap Bapak Presiden Republik Indonesia selaku TERGUGAT, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 681/PDT.G/2017/ PN.JKT.PST. tanggal 13 Desember 2017, dengan permohonan agar Bapak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera  menyelesaikan proses hukum atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan, dan terhadap perkara tersebu

No comments

Powered by Blogger.