Ny.Maria Serahkan Memori Banding Ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Alexius Tantrajaya SH.MH, 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Guna mendapatkan keadilan, Ny. Maria Maqdalena Indriati Hartono melali Kuasa Hukumnya Alexius Tantrajaya SH.MH menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 November 2018.

Dalam memori banding tersebut, Alexius Tantrajaya SH.MH mengatakan, mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memberikan Keadilan kepada Ny. Maria Magdalena agar perkara Laporan Polisinya No: LP/449/VIII/2008/siaga, tanggal 08 Agustus 2008, yang hingga kini sudah berjalan 10 (sepuluh) tahun 3 (tiga) bulan tidak ada peningkatan status.

Para Terlapornya agar  bisa diproses secara hukum dengan cara,  agar Presiden RI sebagai Terbanding I diperintahkan untuk memerintahkan kepada Kapolri sebagai Terbanding V untuk menegakan hukum dengan memproses perkara Laporan Polisi No: LP/449/VIII/2008. tanggal 08 Agustus 2008.

Masih kata Alexius, dengan meningkatkan status Para Terlapor dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan, mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana dalam perkara ini pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta waris berdasarkan pasal 78 KUHP adalah 12 tahun, dan kini hanya tersisa waktu atas Laporan Polisi No: LP/449/VIII/2008/Siaga. Tanggal 08 Agustus 2008.
Kini masa kadaluarsanya tinggal 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.

Dan Pembanding mempunyai harapan,  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pasti akan memberikan keadilan kepada Maria Magdalena dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 137/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Oktober 2018 tersebut, karena Presiden RI berwenang memerintahkan kepada Kapolri untuk menegakan hukum, sesuai ketentuan pasal 2 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dalam ketentuan tersebut  dinyatakan "Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat", dengan demikian karena Kapolri bertanggung-jawab kepada Presiden, maka bila terjadi ketidak-adilan yang dilakukan oleh kepolisian RI, maka akibat yang  ditimbulkan adalah menjadi tanggung jawab Presiden, karena sesuai pasal 8 UU No.2 tahun 2002, Kapolri dalam tugasnya bertanggung-jawab kepada Presiden.

Jadi adalah keliru,  pendapat Majelis Hakim tingkat pertama yang  berpendapat, bila Presiden RI tidak bisa intervensi dalam masalah penegakan hukum bila terjadi penyalah gunaan kewenangan oleh Polri yg menimbulkan ketidak-adilan  terhadap masyarakatnya.

Dalam perkara ini yang dialami Ny. Maria terjadi perampasan harta waris penggugat oleh pihak Para Terlapor yg tidak berhak, dengan cara memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, yg pembuktian hukumnya sangat sederhana dan mudah namun tidak dilakukan perubahan status Para Terlapor yg sampai sekarang setelah berjalan 10 tahun 3 bulan
adalah tetap Para Terlapor.

Sedangkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, karena hingga sampai saat ini status Para Terlapor oleh Polri belum ditetapkan sebagai Tersangka, maka penggunaan upaya hukum dalam kasus ini tidak bisa menggunakan ketentuan pasal 77 KUHAP, karenanya Pembanding berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menciptakan hukum melalui putusannya agar menjadi yurisprudensi atas adanya kekosongan hukum terhadap perkara ini guna menghindarkan oknum-oknum penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dengan menciptakan ketidak-adilan bagi masyarakat pencari keadilan, sebagaimana perkara ini yang berjalan 10 tahun 3 bulan mengendap di Kepolisian.

Melalui upaya banding ini, kami sangat berharap keadilan bisa diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pembanding/semula Penggugat, agar hak waris anak- anaknya dapat terlindungi, karena hanya Pengadilan satu-satunya harapan keadilan itu bisa diperolehnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM, kasus ini bermula  karena 8 Penggugat merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya yang dikirim kepada mereka,  ternyata tidak memberikan Harapan.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono" , kata Alexius.

Ditambahkan , aparat  Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan  hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, yakni penelantaran laporan pidana selama 10 tahun lebih,  terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang belum diproses. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.