Notaris : Kehadiran Terdakwa Akiong Tidak Tercatat Pada RUPS PT. CSI.

           Terdkawa Akiong ( rompi oranye) didampingi PH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pada persidangan lanjutan dengan terdakwa  Akiong yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Rudi Salim ,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartawan, SH menghadirkan 3  saksi untuk didengarkan keterangannya.

Sidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Diah Siti Badriah SH.MH,  saksi Notaris mengatakan, Akiong tidak tercatat dalam daftar hadir RUPS PT. CSI, pada 21 Nopember 2016 di Hotel Clascic, Jakarta Pusat.

Dikatakan , “Sesuai daftar hadir yang ada sama saya, bahwa nama Akiong tidak tercatat. Posisi Akiong berdiri di belakang Erika dan posisinya berhadapan-hadapan dengan tempat duduk Pak Rudi Salim. Setelah Roger Miles menggebrak meja saya langsung keluar ruangan dan selajutnya pulang. Jadi apa yang terjadi selanjutnya, saya tidak tahu lagi,” kata Notaris dipersidangan Pengdilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 6 Nivember 2018 kemarin.

" Apa yang dibicarakan sehingga terjadi keributan? Tanya hakim, yang kemudian  dijawab;  terkait utang PT. CSI. Apa kaitannya dengan saksi Roger Miles? kejar hakim. Yang dijawab; tidak tahu.

Sedangkan saksi Predy Wijaya (Maneger Restaurant Classic Hotel) menyebutkan, tidak melihat lagi peristiwa pengeroyokan itu.

“Saya datang kelokasi setelah ditelepon security. Setelah saya tiba dilokasi hendak masuk ruangan, ternyata pintu terkunci dari dalam. Akhirnya saya perintahkan security untuk membuka pintu,” jelad  Predy Wijaya kepada hakim

Menurut Predy, ruangan itu diboking  untuk makan siang, bukan untuk RUPS. Dan tempat duduk yang disediakan hanya 10 kursi  sesuai kapasitas ruangan. Fredy mengatakan menurut  penglihatannya, tidak orang yang berdarah.
“Saya melihat diruangan itu ada sejumlah orang berkulit hitam,” ujar Predy.

Saksi Bambang (security) mengatakan mengetahui ada keributan dari anak buannya.“Saya dilaporkan ada keributan dan saya hubungi pak Predy. Saya tidak melihat lagi terjadi pengeroyokan. Kami boleh masuk keruangan itu setelah kita buka pintu dengan paksa,” kata Bambang dengan tegas.

Para saksi ini ( 3 orang),  kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartawan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena pada persidangan Kamis lalu  (1/11/2018) tidak sempat diperiksa dipersidangan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.