Nennek 77 Tahun Ny. Gul Shankardas Digugat, Kini Malah Balik Menggugat Dengan Ganti Rugi Rp 6 Milyar.

Ny. Gul Shankardas 
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Komisaris PT Sai Tech  (PT. ST) Ny. Gul Shankardas  77 tahun (Tergugat),  yang digugat mantan menantunya Vimal ( Penggugat) karena menjual saham pura-pura, kini menggugat balik. Katanya, merasa terhina dan terinjak injak harga dirinya.

Katanya,   dalam Gugatan Rekopensinya (gugatan balik) dalam perkara  NO: 357/Pdt.G/2018/PN.JKT. PST  Ny. Gul memgatakan, Tergugat Rekopensi  Vimal,  menuduhnya  melakukan transaksi jual saham pura pura untuk memutupi rencana jahat, membuang suluruh tanggung jawab selaku Komisaris PT. Sai Tech dan lainnya.

Penggugat Rekompensi Ny Gul mengatakan,  sebagai seorang ibu, seorang nenek (77) yang selama ini dihormati dan menghormati serta menghargai orang lain,  menjadi sangat terpukul, terhina dan terijak injak harga diri dan martabatnya atas seluruh tuduhan tersebut, apa lagi hal ini dilakukan oleh Tergugat  yang merupakan ayah dari  cucu cucunya. Dan juga,  Tergugat  sudah dianggap sebagai anak kandung. Untuk itu Penggugat minta ganti  rugi Rp 6 milyar.

Terhadap tuntutan gugatan balik ini, Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI  selaku kuasa hukum  Vimal, balik bertanya ,  karena dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Ny. Gul  dalam gugatan balik terasa  aneh.

Masalahnya,  didalam gugatan Rekopensi, Ny. Gul menganggap Vimal sudah dianggap sebagai anak kandunganya  serta sebagai  ayah dari cucu-cucunya. Tapi disisi lain, dalam perkara   gugatan Gono-Gini antara Sonya Shankardas Samtani  (Penggugat) melawan Vimal ( Tergugat ), mantan suaminya,  dengan  perkara NO: 655/Pdt.G/2018/PN JKT.PST,  oleh pihak Penggugat,  kedua anak hasil perkawinan antara Sonya dengan Vimal dianggap sebagai anak diluar nikah/haram. Artinya tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya, Vimal.

Keanehan lain,  kata Hartono Tanuwidjaja, kalau memang sudah dianggap sebagai anak, mengapa kok,  ada istilah jual beli saham PT. ST,  dimana Vimal sebagi pembeli dan Ny. Gul sebagai penjual. Dan jual beli saham itu kami sebut sebagai jual beli saham pura pura, dan kami gugat.

Di PT ST. Saham Vimal Kumar 52% sedangkan Ny Gul 48%. Pada 9 Juni 2016 Vimal  menyurati Sonya sebagai bekas direktur dan  pemilik saham, serta Ny Gul, yang intinya mempertanyakan bagaimana menyelesaikan kredit macet PT ST di Maybank. Ny Gul secara tertulis menjawab pada 13 Juni 2016, katanya  kamu saja yang bertanggung jawab.

Dalam hal  ini memang ada rekayasa, karena saham awalnya punya Sonya dan Ny Gul di PT. ST  masing masing 50%. Milik Sonya dihibahkan ke Ny. Gul  ibunya, 1 Juni 2016 sehingga Ny Gul pemilik 100 % saham PT ST.
Tentang Vimal disebut pinjam uang ke Rony Rp 650 juta untuk beli saham Ny Gul, engga masuk akal.

Hartono merasa heran, mengapa dalil yang dikemukakan Ny Gul  bahwa anak menantu hutang sama ibu mertua untuk bayar saham punya istri, kan aneh. Kita punya WA-nya, Vimal tidak pernah pinjam ke Roni. Mereka itu memutarbalikkan kata.

Dalam hal ini Vimal Kumar diberi saham PT.  ST supaya bertanggung jawab terhadap kredit macet perusahaan  pada Maybank yang kini bernilai Rp 28 Miliar. Padahal,  penandatangan kredit tersebut  dilakukan Sonya dan Ny Gul ketika menjabat sebagai direktur dan komisaris PT ST.

Mulanya kasus ini  karena, Vimal menggugat Ny Gul  dalam perkara No.357/2018  untuk pembatalan akta jual beli saham dibawah tangan NO: 98, tertanggal 28 Juni 2016 jo akte Depot (Penyimpanan) jual beli saham NO: 28 tanggal 28 Juni 2016 di Notaris Edison Jingga, SH, MH karena Vimal  tidak pernah dapat undangan dan tidak pernah ikut RUPS persetujuan pengalihan saham tersebut.

Padahal, posisi Vimal pada 28 Juni 2016 sudah direktur PT ST. Tapi dia tidak pernah merasa mendapat undangan dan tidak pernah ikut RUPS.
Dalam Akta Depot dikatakan bahwa terjadi RUPS. Disini ada keganjilan,  karena dalam RUPS itu ada disebutkan bahwa RUPS para pemegang sahan PT ST. Padahal saat itu pemegang saham PT ST hanya satu orang yaitu Ny Gul,  sahamnya  100%  dengan jumlah 1250 lembar.

Pada tanggal 17 Juni 2016 Roni Shankardas Samtani (Turut Tergugat II) yang merupakan ipar Vimal Kumar mengirim WA ke Vimal yang isinya bahwa Roni akan mengirim uang ke Vimal Rp 650 juta untuk diteruskan ke rekening ibunya Gul di Maybank. Sehingga uang jual  beli saham ini dapat dikatakan  sudah disediakan oleh Rony ke Vimal.

Dan selanjutnya uang tersebut disetorkan Vimal  ke rekening Ny Gul pada tanggal 20 dan 21 Juni 2016. Jadi  sudah disetting sama Ny Gul. Kita bicara fakta, dan jual saham ini pura pura,” kata Hartono Tanuwidjaja.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.