Mengarahkan Senjata Api Rakitan Kepada Petugas., Dwi Saputra Terkena Luka Tembak Dikaki

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Dwi Saputra (26), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah perbatasan Prabumulih - Muaraenim keok ditembak Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat, Rabu (7/11) sekitar pukul 03.30 WIB.

Tindakan tegas dan terukur ini, terpaksa dilakukan karena pada saat akan diringkus tersangka sempat mengarahkan senjata api rakitan kepada petugas. Akibatnya, tersangka harus dilumpuhkan dengan dua kali tembakkan di kaki sebelah kiri bagian paha.

Dari penangkapan itu, Petugas mendapatkan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver enam silinder dengan tiga butir peluru FN aktif. Kemudian didapatkan juga sebilah senjata tajam jenis pisau, berikut barang bukti lain yaitu Handphone Nokia dan Tas kulit warna hitam.

Selanjutnya, dengan luka tembak, Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Fadhillah yang berada di Padang Lalang, Kelurahan Patih Galung Prabumulih barat. Setelah mendapatkan perawaran medis, tersangka digiring ke Mapolsek Prabumulih barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Taravolta Hutauruk S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi, SE mengatakan, Dwi Saputra (26) merupakan salah satu tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sopir mobil yang melintas diwilayah perbatasan kota Prabumulih.

"Mereka kita sergap saat beraksi memberhentikan mobil jenis suzuki carry pick up  di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih galung (Perbatasan Kota Prabumulih). Pelaku Dwi Saputra (26) berhasil kita tangkap, Sementara satu rekan pelaku yang kabur kita tetapkan sebagai DPO," Ujar AKP Mursal Mahdi, SE kepada wartawan, Rabu (7/11).

Dikatakan AKP Mursal, Tersangka sudah menjadi Target Operasi Polisi, Karena melakukan aksi curas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Pelaku Dwi, tercatat sebagai warga Desa Talang tumbur RT 12 RW 07, Kecamatan Pendopo Kabupaten PALI.

"Dari hasil penyidikan pelaku merupakan warga PALI. Kini pelaku masih kita minta keterangan lanjutan guna mengetahui identitas tersangka DPO. Akibat ulahnya pelaku dikenai pasal berlapis atas Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan Senpira dan Sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan Pasal 1 & 2 UU Darurat No.12 th.1951," Jelasnya.

Sementara itu, Pelaku Dwi Saputra berdalih tidak pernah ada niat untuk melakukan aksi penodongan. Dirinya sengaja menghadang mobil dengan tujuan ingin menumpang pulang ke daerah PALI. Namun secara bersamaan polisi patroli datang dan menangkapnya.

"Aku niat pulang ke PALI makanya aku butuh tumpangan dan memberhentikan mobil pick Up itu pak. Tiba tiba polisi datang dan aku ditangkap. Tapi kalau Senpi memang itu aku bawa untuk jaga diri sebab aku pernah menjadi korban perampokkan," Kilahnya sembari mengatakan bahwa senpi dibelinya seharga 2 juta di wilayah dusun talang tumbur. (B1).

No comments

Powered by Blogger.